SURABAYA – Seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Porong bernama Hendra alias Indra alias Somad diduga mengendalikan peredaran Narkoba berbagai jenis di sejumlah tempat di Surabaya.

 

Meski telah dijebloskan ke dalam penjara, nyatanya hal itu tak membuatnya berhenti menjalankan bisnis haramnya dari balik jeruji besi.

 

Kasus ini terungkap saat Jaksa Gede Krisna Wahyu Wijaya dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menghadirkan saksi penangkap Dika Hardiansyah, anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya pada sidang pemilikan Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 1,55 gram dengan terdakwa Slamet Riyanto Bin Sukarwan.

 

Dijelaskan saksi Dika, terdakwa Slamet Riyanto ditangkap saat berada di kamar kostnya di Jalan Tandes Gang Sawah, Surabaya.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sebuah pipet kaca bekas pakai dibelakang kipas angin yang didalamnya berisi Sabu-Sabu seberat 1,55 gram, serta sebuah HP,” katanya di ruang sidang Tirta 1 PN. Surabaya. Selasa (21/5/2024).

 

Menurut saksi Dika, penangkapan terhadap terdakwa Slamet Riyanto hanyalah buntut dari hasil pengembangan penangkapan sebelumnya terhadap terdakwa Gilang Fajar Romadhon (berkas terpisah) yang ditangkap di sebuah gudang di kawasan Jalan Manukan, Surabaya pada Sabtu 06 Januari 2024 pukul 10.00 WIB.

“Saat di interograsi Gilang Fajar mengakut kalau terdakwa pernah menjual Sabu kepada Choirul Anam Bin Jaman. Gilang Fajar juga mengaku pernah bekerja sama dengan terdakwa mengedarkan Sabu milik Hendra, napi di Lapas Porong,” sambungnya.

 

Ditanya oleh Jaksa, sudah berapa kali terdakwa Slamet Riyanto berhubungan dengan Hendra dalam peredaran Narkoba tersebut,? Saksi Dika menyebut 2 kali. Pertama 100 butir Pil Extacy dan kedua 200 butir Pil Extacy.

“Terdakwa mendapatkan uang jasa dari Hendra. Terdakwa ini menggunakan HP untuk komunikasi dengan Hendra, penghuni Lapas Porong,” jawab saksi Dika Hardiansyah, anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya dalam sidang.

 

Sebelumnya, Jaksa Kejari Tanjung Perak Gede Krisna Wahyu Wijaya dalam surat dakwaannya menjerat terdakwa Slamet Riyanto Bin Sukarwan dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU Nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Awal November 2023, terdakwa Slamet Riyanto membeli Narkotika jenis Sabu seharga Rp. 800 ribu per gram dari Napi Lapas Porong bernama Hendra alias Indra alias Somad dengan cara di ranjau di daerah Rungkut Surabaya.

 

Setelah berhasil mengambil ranjauan Narkotika jenis Sabunya, Terdakwa Slamet Riyanto menjualnya kepada Choirul Anam di gudang Jalan Manukan Tohirin, Surabaya dengan harga Rp. 900 ribu per gram.

“Diketahui, Terdakwa sudah menjual Narkotika jenis Sabu kepada Choirul Anam sebanyak 3 kali yakni, awal bulan November 2023 sebanyak ± 1 gram, pertengahan bulan November 2023 sebanyak ± 1 gram dan awal bulan Desember 2023 sebanyak ± 1 gram,” kata Jaksa Kejari Tanjung Perak Gede Krisna Wahyu Wijaya saat membacakan surat dakwaan. Selasa (23/4/2024).

 

Masuk cengkeraman bisnis haramnya Hendra dari balik jeruji besi Lapas Porong.

 

Pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekira pukul 24.00 WIB Terdakwa Slamet Riyanto mendapat perintah dari Hendra (Lapas Porong) mengambil ranjauan berupa 100 (seratus) butir Pil Extasi berwarna Merah Muda di dekat Ramayana Kota Jombang untuk diserahkan ke Gilang Fajar Romadhon (berkas terpisah) di dekat Tambal Ban Jalan Tembok Sayuran Surabaya.

 

Selang 3 hari kemudian tepatnya pada Sabtu 16 Desember 2023 pukul 22.00 WIB Terdakwa Slamet Riyanto mendapat perintah lagi dari Hendra (Lapas Porong) untuk bertemu dengan seseorang bernama Toreng di Terminal Joyoboyo dan mengambil sebuah kresek berwarna merah berisi Pil Extasi berwarna Merah Muda sebanyak 200 butir, untuk diserahkan kepada Gilang Fajar Romadhon (berkas terpisah) di dekat Tambal Ban Jalan Tembok Sayuran Surabaya.

 

Nasib apes menimpah Gilang Fajar Romadhon (berkas terpisah). Dia ditangkap oleh Achmad Afandi dan Dika Hardiansyah, dua anggota Polrestabes Surabaya, pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekita jam 10.00 WIB.

 

Saat dilakukan interogasi dan pengembangan, Gilang Fajar Romadhon (berkas terpisah) menyebut nama terdakwa Slamet Riyanto Bin Sukarwan sebagai rekan kerjanya dalam peredaran Narkoba jaringan Hendra, penghuni Lapas Porong.

 

Merasa mendapat informasi akurat mengenai Terdakwa Slamet Riyanto, polisi pun berangkat menuju sebuah rumah Kos di Jalan Tandes Kidul Gang Sawah, Tandes Surabaya dan berhasil mengamankan Terdakwa Slamet Riyanto.

“Setelah dilakukan interogasi, terdakwa Slamet Riyanto membenarkan telah menjual Narkotika jenis Sabu kepada Choirul Anam Bin Jaman dan menjadi perantara jual beli Narkotika jenis Extasi kepada Gilang Fajar Romadhon,” lanjut Jaksa Gede Krisna Wahyu Wijaya.

 

Sewaktu kamar kost dari terdakwa Slamet Riyanto di geledah, ditemukan barang bukti sebuah buah pipet kaca yang didalamnya terdapat Narkotika jenis Sabu seberat ± 1.55 gram, dibelakang kipas angin tembok.

“Ditemukan juga sebuah Handphone Merk Advance sebagai sarana komunikasi jual beli dan perantara Narkotika,” pungkas Jaksa Kejari Tanjung Perak Gede Krisna Wahyu Wijaya. (firman)