Jakarta, – DPW LSM Komunitas Pemberantas Korupsi (KPK) Sumatera Barat melaporkan potensi kerugian negara atas bantuan sosial (bansos) Kementerian Sosial (Kemensos) tahun anggaran 2021 tidak dapat ditelusuri Rp456.244.200.000 sebagaimana temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kami telah melaporkan temuan BPK pada Kementerian Kemensos tahun anggaran 2021 kepada Kejaksaan Agung. Terdapat sebanyak 350.049 Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang tidak ditemukan dengan nilai penyaluran bansos seluruhnya sebesar Rp456.244.200.000”, kata Ketua DPW LSM KPK Sumatera Barat, Darlin, SH kepada Wartawan.
Disampaikan Darlin, dugaan potensi penyelewengan atau potensi kerugian negara atas bantuan sosial masa pandemi Covid-19 pada Kementerian Sosial Rp456 miliar diharapkan diperiksa penegak hukum dengan transparan. “Dengan kewenangan yang ada pada Kejaksaan Agung, kami harap dapat menindaklanjuti laporan bansos ini. Periksa kemana bansos yang tidak dapat ditelusuri tersebut”, tegasnya
Sebagaimana diketahui berdasarkan hasil audit BPK, nilai realisai belanja bansos dan beban bansos tersebut tidak dapat diyakini kewajarannya oleh BPK. Dalam rokomendasinya, BPK meminta Menteri Sosial agar menginstruksikan Inspektur Jenderal untuk melakukan penelusuran dan pengujian terhadap 350.049 KKS yang tidak ditemukan dengan nilai penyaluran bansos seluruhnya sebesar Rp454.690.200.000 tersebut.
Kemudian hasil pengujian disampaikan kepada BPK. Apabila berdasarkan hasil pengujian, ditemukan kerugian negara agar segera ditindaklanjuti dengan penyetoran ke Kas Negara dan menyampaikan salinan bukti setor kepada BPK.
Rincian dalam hasil audit BPK, pemeriksaan terhadap proses penyaluran Bansos PKH dan Sembako/BPNT dengan melakukan pemeriksaan fisik terhadap KKS tidak terdistribusi PKH dan Sembako/BPNT pada Bank Penyalur menunjukkan bahwa terdapat 350.049 KKS yang secara fisik tidak ditemukan dengan nilai Bansos PKH sebesar Rp20.888.700.000, nilai Bansos Sembako/BPNT Reguler sebesar Rp425.802.600.000, nilai Bansos Sembako Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sebesar Rp4.378.800.000, dan nilai Bansos Sembako Kemiskinan Ekstrem sebesar Rp5.174.100.000 yang hingga pemeriksaan berakhir belum diperoleh penjelasan dan bukti pendukung yang memadai dari Bank Penyalur.
BNI
BPK menyimpulkan pada BNI terdapat 233.892 (233.933-41) KKS tidak terdistribusi yang tidak ditemukan secara fisik dan hingga pemeriksaan berakhir belum diperoleh penjelasan dan bukti pendukung yang memadai.
BRI
BPK menyimpulkan pada BRI terdapat 88.009 (88.010-1) KKS tidak terdistribusi yang tidak ditemukan secara fisik dan tidak didukung penjelasan dan bukti pendukung yang memadai.
BTN
BPK menyimpulkan pada BTN terdapat 28.148 KKS tidak terdistribusi yang tidak ditemukan secara fisik dan tidak didukung penjelasan dan bukti yang memadai.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan PMK No. 254/PMK.05/2015 tentang Belanja Bantuan Sosial pada Kementerian/Lembaga, Permensos No. 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan, Pedoman Umum Sembako Tahun 2020 pada Bab 3.3 tentang Registrasi dan Distribusi KKS, Kepdirjen Linjamsos No: 02/3/OT.02.01/12/2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Sosial Non Tunai Program Keluarga Harapan Tahun 2021, dan Perjanjian Kerja Sama antara Direktur JSK Kemensos dengan masing – masing Bank Himbara tentang Penyaluran Bantuan Sosial Non Tunai Program Keluarga Harapan
Permasalahan tersebut disebabkan oleh Bank Penyalur tidak melaporkan KKS tidak terdistribusi sesuai dengan kondisi riil. PPK bansos pada Direktorat JSK dan Direktorat PFM Wilayah I, Wilayah II, dan Wilayah III, tidak melakukan perhitungan/stock opname KKS yang tidak terdistribusi secara tepat waktu dan tidak melakukan pencocokan antara data KKS tidak terdistribusi yang dilaporkan oleh Bank Penyalur dengan jumlah fisik yang riil.
Direktur JSK dan Direktur PFM Wilayah I, Wilayah II, dan Wilayah III selaku Kuasa Pengguna Anggaran kurang optimal dalam melakukan pengendalian dan pengawasan atas pelaksanaan anggaran di satuan kerja yang menjadi tanggungjawabnya. Dirjen Linjamsos belum menetapkan mekanisme stock opname KKS dan mekanisme pencocokan antara data KKS tidak terdistribusi yang dilaporkan Bank Penyalur dengan jumlah fisik yang riil pada Petunjuk Teknis Penyaluran Bansos Non Tunai PKH
Kemudian Pedoman Umum Sembako tidak memuat mekanisme stock opname KKS dan mekanisme pencocokan antara data KKS tidak terdistribusi yang dilaporkan Bank Penyalur dengan jumlah fisik yang riil, dan Mensos belum menetapkan mekanisme stock opname KKS dan mekanisme pencocokan antara data KKS tidak terdistribusi yang dilaporkan Bank Penyalur dengan jumlah fisik yang riil pada Permensos No.5 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Sembako.
Wartawan telah berusaha untuk mengonfirmasi masalah ini via WhatApp kepada Menteri Sosial (Mensos) Risma, serta kepada Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kemensos, Supomo pada (21/5/2024), terkait langkah yang diambil atas temuan tersebut. Sayangnya, hingga saat berita ini dipublikasikan, belum ada respons yang diterima dari pihak Kemensos.
Tinggalkan Balasan