Malaka, NTT, deliknews – Praktisi Hukum di Kabupaten malaka menanggapi kasus dugaan pelecehan seksual anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang ASN Dinas Pertanian Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur, yang sementara berkembang luas di media online.

Kasus dugaan pelecehan seksual anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang oknum ASN aktif di Dinas pertanian yang tersebar luas dimedia online tersebut, bukan delik aduan melainkan delik biasa.

Advokat Muda Malaka asal Kobalima, Wilfridus Son Lau, SH. MH melalui Whatssapp telpon selulernya, Senin (3/6/2024) mengatakan kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang belakang ini tersebar luas di media online itu, mestinya pihak kepolisan Resort Malaka, sudah mengambil langkah hukum terhadap pelaku.

Karena, Kasus pelecehan seksual tersebut bukan delik aduan melainkan delik biasa. Dengan demikian, pihak kepolisian sebagai penyidik, juga pengayom masyarakat telah mendapatkan atau telah memperoleh Informasi yang beredar masyarakat itu, sebaiknya mengambil langkah cepat, guna mengantisipasi tindakan lain yang di luar tindakan hukum. Ungkap Son Lau.

“Beberapa hari belakangan ini, lagi berkembang luas dugaan kasus pelecehan seksual anak dibawah umur yang dilakukan oleh seorang ASN yang dimana beberapa kali melakukan tindakan atau perbuatan tidak senonoh atau tidak tepuji terhadap anak korban, maka mestinya pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Malaka itu sudah melakukan tindakan hukum terhadap pelaku demi kepastian hukum, ” terang Son Lau.

Lanjut Son Lau, dugaan kasus pelecehan seksual yang sementara beredar luas di media massa online itu, sudah terang dan telah ada petunjuk dimana Pelaku sudah mengakui perbuatannya sebagaimana termuat dalam surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai.

” kasus ini sudah Jelas dan sudah terang. Pelakunya sudah mengakui perbuatannya.

Advokat Son Lau menambahkan, kasus pelecehan seksual di Malaka sejauh memang masih sangat tinggi sehingga untuk memberikan efek jera kepada Pelaku, Polres Malaka tidak perlu lama-lama untuk menangkap pelakunya, apalagi sudah ada pengakuan dari yang bersangkutan.

“Polres Malaka segera tangkap pelakunya. Jangan biarkan pelakunya bebas di luar”. Pungkas Son Lau.(Dami Atok)