SURABAYA – Billy Handiwiyanto, Penasihat Hukum (PH) Perhimpunan Penghuni dan Pemilik Satuan Rumah Susun (P3SRS) Pakuwon Center angkat bicara menanggapi persidangan perkara perdata Gugatan Sederhana (GS) antara PT. Best Crusher Sentralindojaya (Penggugat) melawan P3SRS Pakuwon Center (Tergugat) dengan agenda keterangan saksi dari Tergugat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (3/6/2024).

Advokat muda yang akrab dipanggil Billy ini mengatakan keterangan kedua saksi dari Tergugat, yakni Suryanti (pemilik unit) dan Wildan (Personal Manager BPL) menyatakan kalau Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) digunakan untuk biaya pemeliharaan, perawatan dan membayar gaji pekerja seperti security dan house keeping.

“Ibu Suryanti selaku pemilik unit intinya tidak mempermasalahkan penarikan IPL oleh P3SRS Pakuwon Center,” tegasnya, Senin (3/6/2024), petang.

Dikonfirmasi terkait legalitas pembentukan dan kepengurusan P3SRS Pakuwon Center, Advokat dari Kantor hukum Handiwiyanto ini memastikan sah dan sesuai aturan.

“P3SRS Pakuwon Center dibentuk tahun 2016 dan diperbarui lagi di tahun 2021 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) yang bertujuan agar operasional dan ketertiban disana dapat berlangsung baik,” bebernya.

Sedangkan untuk kepengurusan, dia menyatakan kepengurusan P3SRS Pakuwon Center sampai saat ini bersifat sementara dan belum definitif.

“Apabila sudah ada regulasi yang jelas dan pasti terkait P3SRS, pasti nanti akan dibentuk kepengurusan P3SRS definitif dengan jalan musyawarah mufakat melibatkan pemilik unit atau penghuni di Pakuwon Center,” tandasnya.

Disinggung apa motif PT. Best Crusher Sentralindojaya menggugat P3SRS Pakuwon Center, Billy mempunyai analisa dan pendapatnya sendiri.

“Kemungkinan Penggugat ingin menikmati fasilitas di Pakuwon Center, tetapi tidak mau membayar IPL,” sentilnya menutup perbincangan. (firman)