SURABAYA – Rachmad Masyhuri, mantan direktur CV. Karya Arta Lestari (KAL) sekaligus terdakwa pada kasus dugaan penipuan dengan modus penjualan tanah kavling, selesai mengikuti sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dikonfirmasi setelah selesai sidang, Rachmad Masyhuri melalui kuasa hukumnya Veronika Yunani menolak adanya tindakan penipuan di perkara ini.

“Tidak ada tipu-tipu sebab semua obyeknya ada, Para user yang hadir juga melihat kalau proses pembangunan sedang berjalan. Hanya akibat ada kemelut di tubuh CV. KAl lah yang mengakibatkan kelanjutan pembangunan tidak berjalan signifikan,” kata Veronika Yunani atau akrab dipanggil Yuna selesai sidang. Rabu (5/6/2024).

Bukan itu saja, Yuna juga memastikan kalau kewenangan kliennya berdasarkan undang-undang sudah diambil alih oleh Indra Hendriyadi selaku pimpinan baru di KAL.

“Sudah beralih ke Pak Indra. Obyek mereka sudah diambil alih semua kewenangannya oleh pak Indra, sebagai direktur yang baru dari KAL menggantikan posisi dari terdakwa Rachmad Masyhuri. Jadi berdasarkan undang-undang perseroan Indra Hendriyadi selaku pimpinan baru yang harus melanjutkan,” sambungnya.

Sebelumnya berdasarkan surat dakwaan disebutkan, terdakwa Rachmad Masyhuri adalah Direktur CV. Karya Artha Lestari (KAL) yang bergerak di bidang perdagangan umum khususnya properti jual beli tanah kavlingan dengan alamat kantor di Jl Taman Ketampon Ruko Permata Bintoro No 36-37 Surabaya.

Objek tanah kavlingan yang dijual terletak di Desa Junwangi Kecamatan Krian Sidoarjo yang saat ini masih dikuasai oleh Ahmad Agus Istiqlaludin berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No 279 atas nama Ahmad Agus Istiqlaludin dan oleh Reti berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No 282 atas nama Reti.

Tanah kavlingan itu diketahui  belum ada kesepakatan jual beli antara terdakwa Rachmad Masyhuri dengan Ahmad Agus Istiqlaludin maupun dengan Reti.

Namun oleh terdakwa Rachmad ditawarkan melalui facebook serta dibuatkan brosur yang disebarkan pada pameran property antara lain pada pameran di Jatim Expo A. Yani Surabaya.

Karena lokasi kavlingannya cukup strategis diantaranya dekat sekolahan dan rumah sakit sehingga bagus untuk investasi, ada beberapa orang yang terpikat dengan penawaran tersebut dan membeli unit kavlingan dari CV. KAL.

Pembeli itu antara lain, saksi Dwi Harsiswoyo yang membeli 1 kavling No. M-1  ukuran 6 x 10 meter persegi  dengan harga Rp 50.985.000.

Cara bayarnya, CV KAL pada tanggal 27 Desember 2016 menerima uang tanda jadi sebesar Rp 500.000 dan dibuatkan kwitansi. Selanjutnya pada tanggal 29 Desember 2016 CV. KAL menerima uang pelunasan sebesar Rp 50.485.000 lalu dibuatkan kwitansi pembayaran No 14/KAL/XII/16 dan dibuatkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 08 tanggal 14 Januari 2017 dihadapan Notaris Drs. Hari Supriono, S.H., M.Kn.

Saksi Kustinariyah, membeli 1 kavling tanah No. Q-4 dengan ukuran 7 x 10 meter persegi dengan harga Rp 56.875.000 dengan membayar uang tanda jadi sebesar Rp 500.000 dan uang muka sebesar Rp 15.750.000 pada tanggal 16 November 2015 yang selanjutnya pada tanggal 28 November 2015 dibuatkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 31 tanggal 28 November 2015 dihadapan Notaris Drs. Hari Supriono, S.H., M.Kn dengan cara membayar secara angsuran sebanyak 36 kali dengan angsuran per bulan sebesar Rp 1.142.361.

Saksi Elly Maria Dewi, membeli 1 kavling Mo. J-5  dengan ukuran 7 x 12 meter persegi  dengan harga Rp 79.944.480 dengan cara pembayaran uang tanda jadi sebesar Rp 500.00 pada tanggal 08 Maret 2016 dan uang muka pertama sebesar Rp 12.000.000 pada tanggal 12 Maret 2016, kemudian uang muka kedua sebesar Rp 11.500.000 pada tanggal 24 Maret 2016 yang selanjutnya pada tanggal 24 Maret 2016 dibuatkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 13 tanggal 24 Maret 2016 dihadapan Notaris Drs. Hari Supriono, S.H., M.Kn. dengan cara membayar secara angsuran sebanyak 24 kali dengan angsuran per bulan sebesar Rp 2.331.020, dengan cara transfer ke rekening Nomor 3631442402 atas nama Rachmad Masyhuri, S.E.

Namun pada tanggal 18 Februari 2019, saksi Dwi Hariswoyo dan Indra Hendriyadi selaku pimpinan baru CV..KAL membatalkan surat pembelian Kavlingan itu dengan dalih  masih ada progress yang jelas mengenai proyek tanah kavling CV KAL tersebut, sebab tanah kavlingan yang sudah mereka beli tersebut masih berupa tambak yang berisi air dan belum dilakukan pengurukan sama sekali, dan tidak ada komunikasi yang jelas dari pihak CV KAL.

Surat Pembatalan Kavling tertanggal 18 Februari 2019 dari saksi Dwi Hariswoyo juga berisi  mengenai pengembalian dana yang sudah masuk senilai Rp 50.485.000 ditambah kompensasi sebesar 3 persen per tahun yaitu Rp 3.155.313 sehingga total yang harus dikembalikan CV KAL dalam  jangka waktu selama 12 bulan dimulai dari bulan April 2019.

Saksi Kustinariyah juga sama, melakukan  pembatalan Kavling pada tanggal 16 Februari 2019 yang berisi mengenai pengembalian dana sebesar Rp 30.000.000 ditambah kompensasi sebesar Rp 1.800.000 dengan jangka waktu pengembalian selama 12 bulan dimulai dari bulan April 2019.

Saksi Elly Maria Dewi, dengan Surat Pembatalan Kavling tanggal 18 Desember 2018 yang berisi pengembalian dana yang sudah masuk senilai Rp 56.134.280,- dengan potongan sebesar Rp 1.500.000 sehingga total yang harus dikembalikan CV.KAL  sebesar Rp 54.634.280 dengan jangka waktu pengembalian selama 12 bulan dimulai dari bulan April 2019..

Apesnya, surat Kesepakatan Pembatalan pemesanan tersebut oleh  terdakwa Rachmad Mashuri selaku Direktur CV KAL yang lama tidak dilaksanakan.

Buntutnya saksi Dwi Harsiswoyo mengalami kerugian sebesar Rp 50.985.000. Saksi Kustinariyah mengalami kerugian 56.875.000 dan saksi Elly Maria Dewi mengalami kerugian sebesar Rp. 56.134.280 atau dengan total keseluruhan sebesar Rp 163.994.280. (firman)