Malaka, NTT, deliknews – Dugaan peninggalan hutang pelayanan kesehatan berobat gratis menggunakan e-KTP dimasa kepemimpinan mantan Bupati Malaka periode 2016-2020 bukan senilai Rp 18 Meliar.

Hutang pelayanan berobat gratis menggunakan e. KTP Dinkes Malaka, yang diduga sebesar 18 M itu bukan. Akan tetapi hutang pelayanan kesehatan menggunakan e. KTP yang diakui Ketua Komosi III, DPRD Malaka, HMS asal partai Golkar hanya 12 Meliar.

Terkuak peninggalan hutang pelayanan kesehatan berobat gratis menggunakan e-KTP sebesar Rp.12 Meliyar mantan Bupati Malaka tersebut diungkapkan Ketua Komisi III, DPRD Kabupaten Malaka Nusa Tenggar Timur, melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah di Ruang Paripurna DPRD Malaka, Selasa (11/6-2024) lalu.

Dikutip dari laman resmi media online, radar Malaka berjudul ,(” HMS : Informasi Peninggalan Hutang e-KTP Rp 18 Miliar Dalam Masa Pemerintahan SBS di Dinkes Malaka Itu Hoax,”)

Dilansir media radar malaka, tertanggal 11 Juni 2024, dikatakan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Malaka, Henry Melki Simu ( HMS) mengatakan dirinya sebagai Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Malaka yang langsung bermitra dengan Dinas Kesehatan tidak pernah mendengarkan informasi dalam rapat komisi atau banggar dalam setiap rapat anggaran di DPRD Kabupaten Malaka.

(“Dalam rapat pembahasan Anggaran di DPRD justru baru diketahui hutang di Dinkes Malaka tahun 2022 sebesar Rp 12 Miliar dan sudah dianggarkan melalui APBD untuk dilakukan pembayaran secara cicilan,” red)

(“Justru yang kita dengar dari rapat itu pada tahun 2022 Dinas Kesehatan Malaka memiliki hutang untuk pembayaran pengobatan menggunakan e-KTP sebesar Rp 12 Miliyar yang belum terbayar sehingga banggar mengalokasikan anggaran untuk dibayar secara cicilan”, red)

Oleh karena pengungkapan Ketua Komisi III DPRD Malaka dalam Rapat Dengar Pendapat ( RDP) bersama Pemerintah di Ruang Paripurna, maka menunjukan fakta bahwa beban hutang pelayanan kesehatan berobat gratis menggunakan e-KTP sebesar Rp.12 Meliyar di Dinas Kesehatan.

Dugaan hutang program mantan Bupati Malaka periode 2016 -2020 dengan pelayanan kesehatan berobat gratis menggunakan e. KTP sebesar Rp.12 Meliyar itu, menguat brita yang disebar luaskan oleh media online belakangan ini.

Menguat dugaan hutang pelayanan kesehatan berobat gratis e. KTP itu,  karena terkuak dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pemerintah yang diungkapkan oleh Ketua Komisi III DPRD Malaka, yang dimana pada tahun 2022, baru dengar Dinas Kesehatan Malaka memiliki hutang untuk pembayaran pengobatan menggunakan e-KTP sebesar Rp 12 Miliyar.

Walaupun dugaan hutang pelayanan kesehatan berobat gratis  Rp. 18 Meliyar yang disebar luaskan media online belakangan ini, tidak benar, tetapi diakui Ketua Komisi III DPRD Malaka bahwa hutang pelayanan kesehatan berobat gratis menggunakan e. KTP sebesar 12 Meliar yang dibeban ke Daerah untuk pembayaran dengan cara pencicilan. Tutup (Dami Atok)