Malaka, NTT, deliknews – Berbagai informasi pasca peresmian Rumah Sakit (RS) Pratama Wewiku mencuat. Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malaka melakukan klarifikasi secara terbuka terkait isu-isu miring pasca peresmian RS Pratama Wewiku, 13 Juni 2024 lalu.

Klarifikasi terbuka Dinkes Malaka dituangkan dalam siaran pers yang ditandatangani Kepala Dinkes Malaka, dr. Sri Charo Ulina dan diterima wartawan, Minggu (23/6/24).

Dokter Lina, demikian akrab dikenal mengatakan klarifikasi secara terbuka dilakukan, karena sejumlah pemberitaan yang bersifat opini sepihak sehingga menyesatkan pandangan masyarakat. Sehubungan dengan itu, pihaknya menjelaskan sebagai berikut.

Pertama, sesuai Dokumen  Serah Terima Pekerjaan Provisional Hand Over (PHO) RS Pratama Wewiku Nomor: PPK DINKES. BAST. RSP/33/VI/2024 tanggal 10 Juni 2024, maka pekerjaan konstruksi RS Pratama Wewiku dinyatakan selesai seratus persen. Kedua, sesuai Dokumen Kontrak RS Pratama Nomor: PPK. DINKES/ KONST. RSP/04/VI/2023 tanggal 12Juni 2023 bahwa pekerjaan konstruksi RS Pratama Wewiku hanya berupa gedung pelayanan dan tidak termasuk halaman dan pagar.

Ketiga, dalam masa pembersihan akhir lokasi, terdapat waste material sebagai kelebihan kuantitas material yang digunakan atau didatangkan, tetapi tidak menambah nilai
pekerjaan. Keempat, sesuai kontrak diperlukan masa pemeliharaan selama 6 bulan yang dipergunakan
untuk memelihara hasil pekerjaan, yang dilakukan secara proaktif untuk mencegah potensi kerusakan.

Kelima, acara misa syukur dan peresmian RS Pratama Wewiku yang dilaksanakan pada tanggal 13 Juni 2024 sebagai rangkaian kegiatan soft launching yang diadakan untuk memperkenalkan adanya suatu layanan baru yang dilakukan sebelum peluncuran resmi.

Keenam, sesuai Permenkes Nomor: 24 Tahun 2014 tentang RS Pratama dan Permenkes Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit, Rumah Sakit Pratama Wewiku sebagai rumah sakit yang baru berdiri memerlukan Ijin Operasional agar dapat melayani pasien serta dapat bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sehingga dapat menerima pasien yang memiliki Jaminan Kesehatan.

Grand Opening RS Pratama Wewiku akan dilaksanakan setelah semua persyaratan izin operasional dan perizinan sarana fasilitas kesehatan terpenuhi, termasuk salah satunya izin penggunaan sumber radiasi dalam pelayanan radiologi diagnostik yang dikeluarkan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN). Setelah itu, pelayanan kesehatan di RS Pratama Wewiku dapat resmi dibuka untuk umum serta dapat dinikmati masyarakat.

“Dan terakhir, kami memberi perhatian terkait pemberitaan dengan tidak memperhatikan kekhusukan acara tanpa konfirmasi. Dapat kami sampaikan juga bahwa acara peresmian RS Pratama Wewiku pada 13 Juni 2024 adalah acara protokoler resmi yang dihadiri pejabat negara
sehingga diperlukan pengamanan sesuai Standar Operasional Procedure (SOP) Protokoler untuk mengamankan lokasi-lokasi yang akan ditinjau pejabat negara,” tandas Dokter Lina. (*)