SURABAYA – Ahmad Fauzi alias Mat Coleng hanya di jatuhi hukuman 8 bulan Penjara, Walaupun sering menggelar pesta sabu dirumahnya. Vonis ringan tersebut senada dengan ringannya tuntutan dari jaksa Yulistiono dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Dalam amar putusannya majelis hakim yang diketuai Ni Putu Sri Indayani menyatakan Terdakwa Ahmad Fauzi Alias Mat Coleng Bin Abdul Aziz, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan I bagi dirinya sendiri.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Fauzi Alias Mat Coleng Bin Abdul Aziz, dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan “kata hakim Ni Putu Sri, Selasa (25/6/2024).
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono dari Kejaksaan Tinggi Jatim. Menyatakan terdakwa Ahmad Fauzi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dalam dakwakan melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam surat dakwaan Primair kami, untuk itu supaya dibebaskan dari dakwaan Primair tersebut.
Namun menyatakan bahwa terdakwa Ahmad Fauzi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika yakni setiap penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana yang telah kami dakwakan melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam surat dakwaan subsidair kami.
“Menuntut pidana penjara terhadap terdakwa Ahmad Fauzi selama 1 (satu) tahun “kata Jaksa Yulistiono.
Sebagai informasi, Kasus ini berawal pada tanggal 10 Januari 2024. Saat itu anggota Ditresnarkoba Polda Jatim bersama unitnya berangkat menuju Jl. Raya Waru, Kel. Tampojungpregi, Kec. Waru Kab. Pamekasan tempat yang diduga dilakukan pesta sabu oleh Ahmad Fauzi.
Disaat itu anggota Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil menangkap Ahmad Fauzi bersama 3 orang lainnya Rustam, Sahuri dan Baidowi. Dan disaat itu mereka sedang menyiapkan sabu untuk dikonsumsi bersama-sama.
Dalam keterangannya, Ahmad Fauzi mengatakan sabu tersebut di beli terdakwa di rumah Wafir seharga Rp 900 ribu pergramnya. Namun saat polisi akan menangkap Wafir, Wafir sudah melarikan diri. (firman)
Tinggalkan Balasan