Denpasar – Mediasi penghapusan alamat kartu tanda penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) warga Jeroan Belong yang dilaporkan A.A Sumanjaya sebagai pihak mengklaim obyek tanah sebelumnya dipakai tempat tinggal terlapor berlangsung panas di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar, Selasa 25 Juni 2024.

Jro Komang Sutrisna, S.H selaku kuasa hukum Jeroan Belong menyampaikan, laporan tersebut merupakan bentuk tutup mata pelapor terhadap proses hukum terkait sengketa tanah dengan obyek alamat dimaksud yang kini dilaporkan kliennya di Polresta Denpasar.

Ia mengatakan sampai saat ini kliennya tidak memindahkan alamat pada KTP dan KK lantaran berpegang teguh pada Keputusan Pengadilan tahun 2014, dimana Semeton Jeroan Belong masih dinyatakan berhak beralamat atau bertempat tinggal di sana.

Sutrisna menceritakan pada tahun 2011, Semeton Jeroan Belong memiliki Pipil warisan dari I Gusti Putu Geredeg bernomor 696 Persil 72 A yang beralamat di Jalan Sutomo Nomor 60 dan 62, Denpasar, mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

“Mulai tahun 2011 itu, terjadi konflik keperdataan dan sampai akhirnya diputuskan oleh Mahkamah Agung Tahun 2014 yang dimenangkan sebagian-sebagian,” pungkasnya.

Meski demikian, Sutrisna mengungkap ada upaya dugaan melawan hukum pengambilalihan Nomor Objek Pajak (NOP) untuk dijadikan dasar penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang kemudian sebagai landasan mengeksekusi lahan pada tahun 2019.

Tindakan dugaan melawan hukum tersebut kata Sutrisna sudah dilaporkan kepada Polresta Denpasar. Saksi-saksi dan alat bukti pun sudah diperiksa kepolisian. Ia pun meminta kepada Disdukcapil untuk bersikap pasif dan tidak memaksa Semeton Jeroan Belong untuk mengganti alamatnya lantaran masih ada proses hukum lanjutan.

“Sebenarnya kami meminta dukcapil bersifat pasif. Kependudukan itu adalah hak dari warga negara. Mau dia pindah mau dia tetap di sana. Asalkan mereka secara sukarela. Namun kami akan menghadap kembali ke Disdukcapil ketika ada keputusan inkrah dari pengadilan,” terangnya.

Sementara itu, Perwakilan pelapor Agung Kartika mengatakan pihaknya mengajukan laporan lantaran keberatan alamat tersebut masih dipakai oleh pihak terlapor padahal sudah tidak tinggal di sana sejak tahun 2019. Ia merasa dirugikan atas masih dipakainya alamat tersebut dalam KTP ataupun KK.

“Yang jelas beliau-beliau itu dari tahun 2019 sudah tidak tinggal di sana,” terang Agung Kartika.

Ketika disinggung terkait adanya disebut sebut pelaporan di Polresta Denpasar, pihaknya mengatakan tidak tahu.

“Pelaporan pidana itu kami tidak tahu. Yang jelas putusan perdata dari pengadilan sudah inkrah,” sebutnya.

Sementara Sekretaris Disdukcapil Ni Luh Lely Sriadi menyampaikan, setelah dimediasi diketahui ternyata ada kasus hukum obyek alamat dilaporkan. Untuk itu pihaknya tidak bisa ikut campur lebih dalam. Ia mengatakan lembaganya akan pasif dan menunggu penyelesaian hukum kedua belah pihak.

“Secara umum kami (Disdukcapil, red) hanya menerima proses pengajuan pindah alamat seseorang jika orang tersebut sendiri yang mengajukan,” terangnya singkat.