Malaka, NTT, deliknews – Pekerjaan Pusat Pemerintahan (Puspem) Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur, mulai dari awal penyerahan lokasih pembamgunan seluas 15,6 hektar are (ha) tertanggal, 11 Februari 2022 bersama pemilik lahan hingga peletakan Batu pertama, 1 Oktober 2022, tidak ada persoalan maka progres pekerjaan pembangunan sudah mencapai 69 %.

Tidak ada hambatannya itu, bukan saja pada lokasih bangunan Puspem. Tetapi, juga termasuk kegiatan pekerjaan proyek pembangunan kantor pusat pemerintahan Kabupaten Malaka. Oleh karena itu, pekerjaan proyek tersebut, ditargetkan selesai sebelum bulan Oktober 2024 mendatang.

Pekerjaan pembangunan pusat pemerintahan (Puspem) Kabupaten Malaka, yang dikerjakan PT. Tureloto Batu Indah, sebelum jatuh tempo masa kontrak pekerjaan sudah rampung 100 %. Kata Kepala Proyek, Doni Kusuma, Senin (24/6/2024) dilokasi Puspem.

” Sesuai dengan kesepakatan kontrak kerja, pekerjaan pembangunan ini berakhir pada bulan Oktober 2024. Jadi, proses kegiatan pekerjaan tenaga tukang, buruh sebagai tenaga pekerja harus digenjot supaya sebelum masa tempo kontraknya, sudah dilaksanakan serah terima pekerjaan , ” ujar Doni.

Lanjut Kepala Proyek pekerjaan Puspem Malaka,” Saya memastikan progres pekerjaan ini sebelum jatuh tempoh sudah 100%.

Kenapa memastikan bahwa sebelum jatuh tempa masa kontrak sudah 100%? Karena, penyedian materialnya semua sudah di lokasih proyek semenjak bulan Desember 2023 lalu. Kemudian, pekerjaan sementara sudah mencapai tahapan finising,” bebernya.

Dikonfirmsi Kadis PUPR, Kabupaten Malaka, Paul Miky melalui Kabit Ciptakarya; Yan Manek Bria, juga selaku Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) membenarkan progres pembamgunan kantor pusat pemerintahan (Pupem) Malaka, sesuai dengan hasil asistensi minggu terakhir ini memang progres pekerjaan telah mencapai 69 %. Ucap PPK pekerjaan Puspem diruang kerjanya, Senin (24/6/2024)

” Walaupun prosentase pekerjaan pembangunan saat ini progresnya sudah mencapai 69 %, tetapi terus kita sampaikan kepada pihak pekerja sehingga kegitan pembangunan tersebut tidak terjadi kemoloran waktu masa kerja.

Kalau jika terjadi kemoloran kerja melewati batas tempo waktu dari kesepakatan kontrak kerja, tentunya kita melihat kembali pada mekanisme dan aturannya sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku, ” kendatinya.

Menurut PPK, Berdasarkan alokasi anggarannya itu berakhir pada bulan Desember 2024 mendatang. Terus, sesaui kesepakatan kontrak kerja dengan kontraktor selaku pihak ke 3 pemenang tender itu, jatuh tempo pekerjaan pada bulan Oktober 2024 mendatang.

Dengan demikian terus diperingatkan kepada pihak kontraktor, agar aktifitas pekerjaan terus berjalan sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku di perusahan.

Selain kita mengingatkan batas waktu kerja, juga terus dikawal secara intensif terhadap mutuh pekerjaan, agar bagunan gedung puspem ini dapat digunakan sebaik mungkin dari genarasih ke generasih di Kabupaten Malaka,” pungkasnya.(Dami Atok)