Nias Selatan, deliknews – Terduga Pelaku Pembunuhan berinisial “FD” Als. Ama Wita (40 th) terhadap korban “SL” Als. Ama Ama Ester Laia (48 th) warga Desa Hiliaurifa Hilisimaetano Kecamatan Maniamolo Kabupaten Nias Selatan, akhirnya diringkus.
Terduga pelaku diringkus dirumah Abang terduga pelaku di Desa Faomasi Hilisimaetano Kecamatan Maniamolo Kabupaten Nias Selatan, Jumat (28/6/2024).
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Nias Selatan, AKBP Boney Wahyu Wicaksono, S.I.K., SH., MH melalui Kasat Reskrim Polres Nias Selatan, AKP Fredy Siagian.
Ia mengatakan bahwa, peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Pukul 00.30 WIB dinihari yang menewaskan Sito’olo Laia alias Ama Ester (48) yang dilakukan oleh terduga pelaku Fa’ahakho Dodo Dakhi alias Ama Wita (40).
Menurut Kasat Reskrim Polres Nias Selatan, AKP Fredy Siagian mengatakan bahwa berdasarkan keterangan saksi, sebelum terjadinya pembunuhan, pada Kamis beberapa jam sebelum kejadian, tepatnya Pukul 20.00 WIB saksi bernama Artinus Laia hendak mengambil uang dari toke karet ke Desa Faomasi Hilisimaetano Kecamatan Maniamolo.
Selanjutnya, korban “SL” Als. Ama Ester Laia meminta untuk ikut menemani Artinus Laia, dan keduanya pun berangkat mengendarai sepeda motor masing-masing dengan beriringan. Di tengah perjalanan pelaku menghadang korban “SL” Als. Ama Ester Laia yang berjarak sekitar 50 meter dari rumahnya.
Kemudian terduga pelaku langsung menombak korban “SL” als. Ama Ester di bagian telapak tangan sebelah kiri, hingga tombak tersebut tertancap kuat di telapak tangan korban. kemudian terduga pelaku kembali menghujamkan tombaknya di dada atas sebelah kanan korban.
Melihat kejadian itu, teman korban bernama Artinus Laia langsung menghampiri korban, dan saat bersamaan pelaku “FD” langsung melarikan diri.
Dan pada saat itu juga, Artinus Laia langsung memberitahukan kepada Kepala Desa Hiliaurifa lewat telepon, dan kemudian Kepala Desa Hiliaurifa pun langsung menelpon Personil Polres Nias Selatan, kata Fredy Siagian.
Mendapatkan informasi tersebut, tim Sat Reskrim Polres Nias Selatan yang dipimpin Bripka Fery Dachi langsung menuju TKP untuk meringkus terduga pelaku.
Setibanya di TKP, Personil Polres Nias Selatan langsung membawa korban ke Rumah Sakit Stella Maris Teluk Dalam untuk dilakukan visum. Dan mengamankan 4 (empat) batang tombak berukuran 2 meter yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan aksinya.
Sementara terduga pelaku berhasil diamankan pada Jum’at (28/6/2024) sekitar Pukul 09.00 WIB dari rumah abangnya di Desa Faomasi Hilasmetano Kecamatan Maniamolo Kabupaten Nias selatan.
Fredy Siagian menjelaskan Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku melakukan aksinya lantaran memiliki dendam kepada korban, karena pelaku sering diancam oleh korban, ungkapnya. (Sabar Duha)
Tinggalkan Balasan