SURABAYA – Terdakwa Robert Simangunsong SH,. MH menjalani sidang keterangan saksi pada kasus Dugaan penghinaan gelar akademik palsu di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Di kasus ini, terhadap terdakwa Robert Simangunsong tidak dilakukan penahanan badan meski diancam pidana dalam Pasal 93 Jo Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi ‘Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara Pendidikan Tinggi yang melanggar Pasal 28 ayat (6) atau ayat (7), Pasal 42 ayat (4), Pasal 43 ayat (3), Pasal 44 ayat (4), Pasal 60 ayat (2), dan Pasal 90 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar.
“Dia belum lulus, Dia lulus Maret 2022. Pengacaranya tadi salah kalau bilang dia lulus 2020. Ancaman hukumannya 10 tahun. Ancaman Pasal 28 ayat (7). Pasal 93 menjelaskan ancamam hukumannya itu 10 tahun,” kata korban Thio Trio Susantono, S.H. Senin (1/7/2024).
Sebelumnya, mengenakan kemeja bermotif batik warna merah, saksi Aris Eko Prasetyo, seorang pengacara di Surabaya mengatakan penggunaan gelar palsu tersebut dia ketahui sejak tahun 2016 lalu.
“Gelar yang dimaksud berdasarkan surat kuasa perkara perdata nomer 267/Pdt/2016/PT.Sby dan perkara Nomer 191/Pdt G/2019/PN.Sda dalam dokumen-dokumennya sudah memakai gelar SH,.MH,” kata saksi diruang sidang Tirta 2 PN. Surabaya.
Lanjut saksi Aris pemakaian gelar akademik yang diduga palsu tersebut terjadi salah satunya pada perkara kepailitan.
“Waktu itu saya sebagai pengurus dan terdakwa sebagai kuasa hukum debitur,” lanjutnya.
Diketahui, Robert Simangunsong yang adalah warga Wisata Bukit Mas DU Lion Blok H6-17, RT. 002 RW. 007, Kelurahan Lidah Wetan, Kecamatan Lakar Santri, Kota Surabaya ini di polisikan Kurator Thio Trio Susantono, S.H kuasa hukum Debitur kepailitan di PT. Pelayaran Wahana Gemilang Samudera Raya jalan Raya Tunjungan Surabaya.
Jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Yulistiono dalam dakwaannya menyebut perkara ini berawal adanya perkara kepailitan di PT. Pelayaran Wahana Gemilang Samudera Raya yang di gugat PKPU pada Pengadilan Negeri Surabaya.
Saat itu terdakwa selaku kuasa Debitur dari PT. Pelayaran Wahana Gemilang Samudera Raya dan Thio Trio Susantono, S.H. selaku Kurator.
Pada 16 Februari 2021 terdakwa selaku kuasa Debitur PT. Pelayaran Wahana Gemilang Samudera Raya melayangkan surat kepada Thio Trio Susantono, S.H. selaku kurator yang berisikan terkait permintaan daftar tagihan hutang atas klien Terdakwa.
Atas kejadian tersebut Thio Trio Susantono, S.H. berselisih paham dengan terdakwa. Merasa curiga dengan penggunaan gelar akademis yang tertera pada tandatangan surat terdakwa, Thio Trio Susantono, S.H. meminta pertemuan dengan terdakwa untuk dilakukan pembahasan terkait perkara kepailitan dan klarifikasi terkait dengan penggunaan gelar akademik (S2) Magister Hukum yang digunakan terdakwa.
Dalam pertemuan itu Thio Trio Susantono, S.H menanyakan terkait keabsahan penggunaan gelar akademik dari terdakwa akan tetapi tidak ada kesepakatan dan jawaban yang memuaskan.
Karena masih belum mendapat kejelasan terkait penggunaan gelar akademik Magister Hukum dari terdakwa. Thio trio Susantono mencari informasi terkait perkuliahan terdakwa.
“Berdasarkan informasi dari relasinya dikatakan terdakwa sedang menempuh pengambilan studi program perkuliahan S2 di Universitas Pelita Harapan kampus Surabaya,” sebut Jaksa Yulistiono.
Selanjutnya Thio Trio Susantono, S.H. melayangkan Surat kepada Univesitas Pelita Harapan terkait status kemahasiswaan terdakwa dan mendapatkan jawaban bahwa terdakwa dengan Nomor Pokok Mahasiswa 02659200010 merupakan mahasiswa aktif yang sedang dalam tahap mengikuti studi program Magister Hukum dengan mata kuliah Hukum Perbankan Internasional pada semester ganjil tahun 2021/2022.
“Untuk menguatkan jawaban dari Universitas Pelita Harapan Saksi Thio Trio Susantono, S.H. kembali melayangkan surat kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III dan di balas bahwa terdakwa dengan Nomor Induk Mahasiswa 02659200010 merupakan mahasiswa progam studi hukum program hukum (S2) yang mulai masuk sejak semesetr ganjil tahun 2020/2021 dengan status mahasiswa aktif,” lanjut Jaksa Yulistiono.
Selain itu Thio Trio Susantono, S.H. mendapati dokumen Putusan Pengadilan Negeri Surabaya (Putusan Nomor : 357/Pdt.G/2015/PN.SBY tanggal 21 nama Robert September 2015) merupakan dokumen yang berisikan terdakwa telah menggunakan gelar akademik berupa S2 Magister Hukum terkait adanya perkara tanah bangunan.
Selanjutnya Thio Trio Susantono dan terdakwa mengadakan pertemuan dan masih didapat ketidakpastian dan terdakwa tidak dapat menunjukan keabsahan penggunaan gelar akademik S2 Magister Hukum,
“Merasa dirugikan Thio Trio Susantono membuat pengaduan ke Ditreskrimsus Polda Jatim terkait dugaan penghinaan gelar akademik palsu dari terdakwa,” lanjut Jaksa Yulistiono.
Perbuatan terdakwa Robert Simangunsong S.H., M.H.diatur dan diancam pidana dalam Pasal 93 Jo Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. (firman)
Tinggalkan Balasan