Malaka, NTT, deliknews – Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, SH. MH disoroti Ketua Komisi 3 DPRD asal Partai Golkar, terhadap mengurangi anggaran penyertaan modal Bank NTT untuk membangun Kantor Bupati Malaka.

Sorotan Ketua Komisi 3 DPRD Malaka, Melky Hedri Simu (HMS) dilansir media Online, Radar Malaka tertanggal 4 Juli 2024, (berjudul,” Bupati Simon Melanggar Perda Penyertaan Modal di Bamk NTT – Bupati SN terancam Dipecat,” red)

Dari brita yang dilansir media Radar Malaka yang berjudul tersebut diatas, disentil Ketua Komisi 3 DPRD Malaka, pada alinia ke 11 bertuliskannya bahwa,(” HMS yang juga ketua Komisi 3 DPR Malaka itu juga mempertanyakan alasan pengurangan modal secara sepihak yang dilakukan Pemkab Malaka. Kuat dugaan, kata dia, pengurangan ini dilakukan untuk membiayai pembangunan Kantor Bupati Malaka yang sebenarnya belum perioritas, belum urgen dan sangat dipaksakan disaat kebutuhan masyarakat belum dipenuhi, ” red)

Oleh karen brita tersebut, maka ditanggapi pengacara (Lawyer) Malaka, Eduardus Nahak, SH. MH bahwa setelah dibaca dan dicermati brita Radar Malaka atas Bupati Malaka menyalahi aturan perda nomor 2 tahun 2021, tentang perubahan perda nomor 17 tahun 2016 tentang penyertaan modal ke PT. Bank NTT yang dibuat Bupati sebelumnya itu tidak salah.

Kenapa dikatakan Bupati Simon, tidak menyalahi peraturan perda karena Bupati mau merubah perda nomor 17 tahun 2016 yang dibuat oleh Bupati sebelumnya yang dimana memberikan anggaran daerah untuk penyertaan (penambahan) modal untuk PT. Bank NTT sangat besar, lantaran daerah masih sangat membutuhkan pembangunan. Kata pengacara muda Edu Nahak di Cafe Cinta Damai (CM), Kamis (4/7/2024)

” Saya kembali mempertayakan atas letak kesalahan Bupati Simon menyalahi aturan perda itu seperti apa? Patut kita ketahui tentang apa yang disepakati bersama itu bisa dilakukan, juga tidak bisa dilakukan. Karena, semuanya kembali pada keuangan daerah. Apa lagi pengurangan peryertaan modal untuk membangun kantor daerah sebagai rumah rakyat,” beber Edu.

Lanjut tanya Edu, kenapa anggota DRPD Komisi 3 Malaka, Melky Hendri Simu (HMS) sangat mgotot atas peryertaan (penambahan) modal untuk PT. Bank NTT, apa dibalik itu? Jangan – jangan ada kepentingan tertu yang terselimut didalamnya.

Perlu kita tarik bahwa penyertaan (penambahan) modal untuk Bank NTT itu, sebenarnya untuk keuntungan rakyat, keuntungan pemerintah atau keuntungan siapa? Dengan demikian kalau penyertaan modal dari Pemkab Malaka sebesar 1 M, seharusnya DPRD Malaka mengucapkan terimaksih kepada Bupati Malaka, karen Bupati mau membangun kantor sebagi rumah masyarakat. Pungasnya.

Tambah Edu, Ketua Komisi 3 DPRD Malaka jangan karena ada kepentingan tertentu, sehingga membuat seperti orang gila. Imbunya.

Pada tempat yang sama, Heribertus Seran juga selaku pengacara mengatakan apa salah – Nya Bupati Malaka mengurangi penyertaan modal dari 10 M ke 1 M. Dan kalau namanya kesepakatan bersama tentunya ada persetujuan antara pihak pemerintah daerah baik Legislatif maupun eksekutif untuk ditetapkan. Ucap Pengacara, Heri Seran.

” Pengurangan penyertaan modal yang dilakukan Pemkab Malaka seshunggunya tidak salah. Karena pengurangan penyertaan modal untuk pembangunan kantor Bupati Malaka, yang dimana Kabupaten Malaka belum memiliki kantor Bupati.

Dan kalau DPDR Malaka Komisi 3 manyatakan Bupati Simon manyalahi aturan perda dan mengurangngi penyertaan modal PT. Bank NTT untuk membangunan kantor Bupati Malaka, sehingga patut kita duga bahwa DPRD Malaka Komisi 3, menolak atau tidak menghendaki untuk pembangunan kantor Bupati Malaka,” sembarinya. (Dami Atok)