Malaka, NTT, deliknews – Helatan pesta demokrasi pemilihan Bupati, Wakil Bupati – Gubernur, Wakil Gubernur, tentunya dari pihak penyelenggara Pemilu memberikan informasi atau mensosialisasikan untuk Langsung Umum Bebas dan Rahasia (LUBER) kapada masyarakat tentang aturan dampak hukum pidana dan netralisasi dalam Pemilu.
Sebagai warga negara Indonesia, patut dipahami bahwa “LUBER” sebagai landasan pemilu terhadap masyarakat dan para figur/ kandidat dalam pelaksanaan pesta demokrasi.
Kebebasan dalam pesta demokrasi, disitu ada aturan Hukum yang menginkat. Oleh karena ada aturan Hukum yang mengikat, maka dari pihak Bawaslu Kabupaten Malaka, mensosialisasikan pengawasan Pemilukada 27 November 2024 mendatang, di Hotel Nusa Dua Betun, Senin (8/7/2024)
Pada kesempatan itu, dalam kata sambutan Plh Komisioner Bawaslu Kabupaten Malaka, menyampaikan bahwa, tanggal 27- 29 Agustus 2024, sudah berbunyi gong pendaftaran pasangan Bakal Calon, Bupati – Wakil Bupati dan Gubernur- Wakil Gubernur. Ungkap Plh Ketua sebelum pembukaan kegiatan sosialisasi Pengawasan Pemilu Bawaslu Kabupaten Malaka.
” Oleh karena, 27 – 29 Agustus, sudah bunyikan gong pendaftaran Pemilukada, maka melalui sosialisasi pengawasan Pemilu untuk semua Elemen, stakholder sebagai komponen masyarakat agar turut mengawasi proses pesta demokrasi pemilihan Kepala daerah tingkat Kabupaten dan Provinsi.
Dan perlu kita sadari bahwa Pemilihan Umum (Pemilu) tidak terlepas dari kebebasan – kebebasan pemilih dan terpilih dengan berbagai tindakan yang dimana diluar ketentuan aturan perundang – undangan yang mengatur dan mengikat secara Hukum,” imbunya.
Lanjut, Plh Ketua Komisioner Bawaslu Malaka; Pemilu menjadi tangungjawab dari semua yang ada dikabupaten Malaka.
Maka pengawasan pemilu itu bukan hanya dari pihak Bawaslu, tetapi pengawasan pemillu diawasi bersama dari semua elemen, staekholder dan seluruh komponen – komponen masyarakat yang ada.
Karena tampa campur tangan dari staekholder, elemen – elemen dan komponen masyarakat di Malaka, tentunya kesuksesan pesta demokrasi akan terjadi kepincangannya. Terang Plh Komisioner.
” Proses pemilihan umum, tidak terlepas dari Langsung umum bebas dan rahasia (luber), sehingga masyarakat salah menempati atas kebebasan dalam pesta demokrasi dengan bebagai cara hingga terjadi tindakan – tindakan diluar keingin dan ketentuan aturan hukum yang berlaku.
Pasalnya; Dimana ada kebebasan disitu ada aturan Hukum yang mengatur dalam pesta demokrasi itu sendiri. Dengan demikian, sosialisasi hari ini dihadiri 2 orang narasumber untuk menyampaikan materi atas tindakan Pemilu.
” Pokok materi dari 2 orang narasumber untuk netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kebebasan masayarakat tentang pesta demokrasi. Kemudian, dampak kebebasan pesta demokrasi hingga terjadi tindakan Pidana terhadap pemilih.
Materi yang disampaikan oleh narasumber sebagai berikut :
1. Bapak Dr. Yohanes Bernando Seran, SH., M.Hum.
a. Netralisasi Aparatur Sipil Negara (ASN), secara normatif diminta untuk netral dan tidak boleh berpolitik praktis tetapi seyogyanya wajib berpolitik. Hukum positif kita mengatur supaya asn, TNI – polri harus netral jadi wajib hukumnya untuk kita laksanakan.
b. Seorang PNS boleh untuk berpolitik namun dilarang untuk melakukan politik Praktis, contohnya seperti seorang PNS boleh untuk ikut dalam kampanye supaya bisa menentukan pilihannya karena apabila tidak mengikuti kampanye bagaimana cara ASN untuk memilih, Namun ASN tidak boleh untuk melakukan Politik Praktis contohnya seperti tidak boleh untuk menggunakan atribut partai politik ataupun menggunakan kendaraan dinas memuat masyarakat untuk ikut serta dalam politik apapun.
c. Kalo TNI-POLRI itu jelas tidak boleh untuk memilih sehingga netralitasnya bisa untuk diuji, namum para ASN, Kepala Desa itu bisa untuk memilih sehingga diharuskan berpolitik namun tidak boleh untuk melakukan Politik Praktis.
d. Para ASN itu tidak bisa bersikap netral dalam politik karena jabatan kepala daerah di suatu wilayah itu diduduki harus melalui jalur politik sehingga tentu pasti harus membutuhkan suatu dukungan, oleh karena itu para ASN itu harus berpolitik namun tidur boleh untuk melakukan politik Praktis seperti menggunakan atribut politik atau menggunakan kendaraan dinas untuk memuat masyarakat untuk ikut dalam politik.
e. Apabila para ASN ketahuan melakukan politik Praktis pasti tentunya akan ditindak oleh Bawaslu dan mendapatkan sanksi hingga pemberhentian dari ASN.
2. Melkianus konterius Seran, SH., MH ketua Pengacara Tapal Batas., RI-RDTL
a. Tindak pidana (strafbaar feit) menurut Pompe adalah suatu pelanggaran norma (gangguan ketertiban umum) yang dengan sengaja atau tidak dengan sengaja telah dilakukan oleh seorang pelaku dimana penjatuhan hukuman terhadap pelaku tersebut adalah perlu demi terpeliharanya tertib hukum dan terjaminnya kepentingan umum.
b. Hukum material adalah Suatu perbuatan yang dilarang, atau suatu perbuatan yang diperintahkan disertai ancaman pidana bagi yang melanggar atau tidak melaksanakan perintah.
c. Sanksi Pidana adalah hukuman yang meliputi, pencabutan beberapa hak yang tertentu, perampasan barang yang tertentu, pengumuman keputusan hakim
d. Asas legalitas adalah pengertian bahwa tiada suatu perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana jika tidak ditentukan terlebih dahulu dalam perundang-undangan. Tutup (Dami Atok)
Tinggalkan Balasan