SURABAYA – Pengadilan Negeri Surabaya kembali menggelar sidang lanjutan gugatan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan Ishar terhadap BCA cabang Galaxy Surabaya dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo. Senin (8/7/2024).

Pada sidang lanjutan dengan register perkara nomer 93/Pdt.G/204/PN.Sby tanggal 15 Januari 2024 ini Penggugat dan Tergugat yang diwakili oleh masing-masing kuasa hukumnya mengajukan bukti-bukti surat kepada majelis hakim yang diketuai Cokkia Ana Oppusungu.

“Eksepsi mereka terkait wilayah hukum yang mengadili, cuma kami tadi sudah bantah eksepsi mereka. Karena surat-surat perjanjian kredit itu ditandatangani di Galaxy Mall sementara versi mereka dalam suratnya disebutkan di Sidoarjo. Kita patokan karena yang kita gugat itu Sidoarjo sama Surabaya, namun kuasanya kan dari orang Surabaya dan terima kredit serta tanda tangannya juga di kantor BCA cabang Galaxy Surabaya. Makanya kita ada dasar dan alasan untuk diadili di PN Surabaya,” kata Andry Ermawan SH,.MH kuasa hukum dari Penggugat Ishar selesai sidang.

Andry menjelaskan gugatan PMH yang dilayangkan kliennya ini juga merupakan kelanjutan dari eksekusi lelang yang diajukan oleh pihak Tergugat BCA dan KPKNL Sidoarjo terhadap kliennya ebelumnya.

“Kami mengajukan perlawanan eksekusi lelang. Terus kita ajukan verzet karena obyeknya di Sidoarjo. Jadi disamping menggugat di PN Surabaya, kami juga mengajukan verzet terkait eksekusi lelang di Sidoarjo,” jelas didampingi pengacara Ishar lainnya yakni Dade Puji Hendro.

Lanjut Andry, gugatan PMH terhadap BCA ini juga dilayangkan akibat adanya selisih tagihan yang disampaikan BCA kepada kliennya yang  ternyata tidak sama dengan yang seperti yang pernah disampaikan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Masalah pokoknya seperti itu, tagihan dari BCA ke kita Rp 700 juta. Sementara dari OJK informasi yang diberikan ke kita berdasarkan bukti surat yang ada, OJK Itu cuma sekitar Rp.250 jutaan. Itu lebih kecil,” lanjutnya.

Disinggung terkait adanya dugaan pengelembungan tagihan yang diduga telah dilakukan oleh BCA,? Advokat Andry enggan memberikan jawaban secara pasti.

“Makanya BCA menjawab keterangannya yang disampaikan ke OJK itu sama. Kita ada buktinya, makanya kalau perkara ini nanti dilanjut ke pokok perkara, maka bukti itu akan kami ajukan. Makanya ini kami katakan gugatan perbuatan melawan hukum karena ada selisih tagihan yang tidak sama antara tagihan BCA ke klien kita dengan yang dia sampaikan ke OJK,” jawab pengacara Andry.

Terpisah Kuasa Hukum Bank BCA saat dikonfirmasi terkait adanya dugaan selisih jumlah atau dugaan penggelembungan tangihan, engan untuk berkomentar.

“Maaf mas, kami belum bisa memberikan penjelasan,” sautnya.

Diketahui, Penggugat Ishar dalam petitumnya menyatakan kebijakan atau keputusan Tergugat I, II dan Turut Tergugat yang melakukan Pelaksanaan Lelang merupakan Perbuatan Melawan Hukum atau onrechtmatigedaad.

Menyatakan agar proses lelang di tunda dikarenakan adanya selisih jumlah tagihan antara Tergugat I, II dengan pihak Otoritas Jasa Keuangan/OJK.

Menghukum Para Tergugat mengganti kerugian materiil sebesar Rp. 200.000.000 dan ditambah kerugian agunan/jaminan yang telah masuk proses lelang sebesar Rp. 10.000.000.000 dan menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000 untuk setiap hari keterlambatan. (Firman)