SURABAYA – Anggi Setiawan, mantan karyawan bagian bordir menjadi saksi pada sidang Permohonan Penundaan Pembayaran Kewajiban Utang (PKPU) CV. Kurnia Jaya Garmen juga disebut Karunia Jaya Garmen (KJG).
Diketahui, berdasarkan putusan kasasi nomer 202/K/Pdt.Sus/PHI/2023 tanggal 7 Maret 2023. CV Kurnia Jaya Garmen atau disebut juga Karunia Jaya Garmen digugat oleh 22 mantan karyawannya. Meski dalam fakta sidang PHI tanggal 20 Mei 2022 terdapat sebanyak 5 mantan karyawan yang mengajukan pencabutan gugatan dan ada sebanyak 16 karyawan yang diduga tanda tangannya dipalsukan.
Dalam sidang terungkap, ternyata saksi Anggi tidak pernah ikut menandatangani permohonan PKPU dan tidak pernah terkena PHK bahkan tidak pernah ikut menandatangani gugatan di pengadilan hubungan industrial (PHI) terhadap KJG.
“Saya tidak pernah di PHK, tapi keluar atas inisiatif sendiri. Saya selalu mendapat hak saya,” kata saksi Anggi di ruang sidang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (9/7/2024).
Karena tidak menandatangani permohonan PKPU dan tidak pernah ikut menandatangani gugatan peradilan hubungan industrial (PHI) lanjut saksi Anggi, dirinya pun mendapatkan panggilan sebagai saksi, usai para pemohon yang tanda tangannya non identik di laporkan ke Polrestabes Surabaya oleh William Prihaksono, pemilik CV KJG.
“Kemarin saya dipanggil polisi menjadi saksi kasus pemalsuan,” lanjut saksi Anggi yang berdomisili di Bojonegoro ini.
Ditengah persidangan sempat terjadi perdebatan antara penasehat hukum Termohon dan penasehat hukum pemohon tentang jenis kelamin dari saksi Anggi.
Berdasarkan data yang dipegang oleh Termohon, saksi Anggi berjenis kelamin perempuan. Sebaliknya data yang dimiliki pemohon, saksi Anggi dinyatakan sebagai laki-laki.
Kamu laki-laki apa perempuan,? Sebab di nomor 13 ini nama kamu Anggi,? Tanya kuasa hukum Termohon kepada saksi Anggi.
“Saya laki-laki Pak,” ucap saksi Anggi menjawab pertanyaan dari penasehat hukum Termohon.
Terus kalau saksi berjenis kelamin laki-laki, kenapa didalam daftar permohonan PKPU nomer urut 13 ini jenis kelamin saksi ditulis perempuan?
“Itu saya tidak tahu Pak. Saya tidak pernah tanda tangan. Tanyakan itu ke Pak Suparno, sebab saya tidak pernah bertemu dengan pak Suparno. Saya tidak pernah melihat surat permohonan PKPU yang diajukan oleh 22 karyawan Karunia Jaya Garment,” jawab saksi.
Usai mendengarkan keterangan dari saksi Anggi Setiawan, di persidangan PKPU dengan nomor perkara 17/Pdt Sus-PKPU/2024/PN Niaga Sby ini juga diisi dengan penyerahan bukti tambahan dari para pihak.
Pemohon PKPU menyerahkan bukti asli berupa screen shoot yang ada di HP milik kuasa hukum Pemohon (P16) sebagai jawaban penyangga dari pihak Termohon yang sebelumnya menyatakan kalau bukti P16 hanyalah foto copy dari foto copy.
Sedangkan Termohon menyodorkan bukti T42 berwujud tanda bukti laporan polisi dengan tanda bukti lapor Nomor LP/B/486/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP-LIDIK/2023/VI/RES.1.9/2024/SATRESKRIM tanggal 7 Juni 2024.
“Sidang dilanjutkan minggu depan, dengan agenda kesimpulan dari para pihak. Sidang kesimpulan melalui e litugasi,” pungkas hakim Sudar menutup jalanya persidangan.
Setelah sidang, Arif Budi Prasetyo kuasa hukum CV KJG menduga bahwa tanda tangan saksi Anggi dalam berkas permohonan PKPU telah dipalsukan.
“Saksi Anggi tidak pernah mengajukan gugatan di PHI. Saksi Anggi juga tidak mengajukan gugatan PKPU. Dan juga dalam sidang PKPU tadi nama saksi Anggi ditulis perempuan,” katanya.
Menurut Arif, dugaan pemalsuan tanda tangan semakin menguat lantaran Anggi di persidangan mengaku tidak kenal dengan kuasa hukum pemohon yakni Suparman.
“Kok tiba-tiba di surat gugatan ada tanda tangannya saksi Anggi,” katanya.
Apalagi dalam persidangan tadi majelis hakim sempat menegaskan apakah tanda tangan tersebut merupakan miliknya, saksi Anggi membatahnya.
“Ketika majelis hakim menunjukkan apa benar itu tanda tangan saksi. Dan saksi mengatakan itu bukan tanda tangannya,” tegasnya.
Sementara itu Wiliam Prihaksono, pemilik CV KJG menyebut, permohonan PKPU patut diduga penuh rekayasa.
“Karena saat kami cocokkan dengan surat permohonan (PKPU), kami temukan ada 16 orang yang tanda tangannya tidak sama,” katanya. (firman)
Tinggalkan Balasan