Nias Selatan, deliknews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rapat koordinasi (Rakor) dengan Pemerintah Kabupaten Nias Selatan dalam rangka evaluasi dan tindaklanjut Pembangunan Sistem Pencegahan Korupsi di wilayah Kabupaten Nias Selatan, di Kantor Bupati Nias Selatan, Selasa (9/7/2024).
Tim KPK yang hadir itu, yakni : Harun Hidayat (Kasatgas Korsup wilayah 1.3 dan PIC Wilayah Bengkulu dan Sumatera Utara) dan Fadli Herdian (PIC Wilayah Kepulauan Riau), dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Selatan, Ir. Ikhtiar Duha, MM, Asisten dan para kepala OPD/mewakili.
Pada kesempatan ini, KPK menjelaskan berbagai hal, antara lain: modus-modus yang umum terjadi dalam proses pengadaan barang dan jasa yang dapat dijerat oleh aturan hukum. Oleh karena itu perlunya pendampingan hukum oleh Seksi Datun Kejari Nias Selatan dalam menangani persoalan aset daerah.
Selain itu, memberdayakan UMKM di daerah dan membantu pengurusan izin usahanya serta mendaftarkan produk-produknya di E-katalog, dan peningkatan PAD melalui inovasi perpajakan, jelasnya. (Sabar Duha)
Tinggalkan Balasan