SURABAYA – Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menggelar sidang kasus sindikat penipuan antar negara. Modusnya melalui telepon pelaku mengaku sebagai aparat penegak hukum menghubungi korban dan menyampaikan bahwa rekeningnya ditemukan transaksi keuangan mencurigakan dari PPATK.

Untuk mengatasi hal tersebut, korban diminta pelaku sejumlah informasi pribadi seperti nomor rekening dan lainnya untuk mengamankan uangnya.

Duduk sebagai terdakwa dalam perkara ini Roben Tjung Jon Kong, Siti Meriyanah Binti Kinako dan Oktalia Laurens. Sedangkan STB sebagai korban. Ketiga terdakwa telah ditangkap di Jakarta dan dijerat Pasal 480 KUHP juncto Pasal 56 juncto Pasal 348 KUHP.

Pagi itu Selasa 12 Desember 2023 pukul 08.00 WiB STB mendapat telepon dari orang yang tidak dikenal mengaku Petugas dari Kantor Pos Palembang bernama Putri Maharani.

Penelepon memberitahu ada data pribadi STB yang disalahgunakan, dan STB diminta melapor ke Hotline Kepolisian dan Hotline Kejaksaan dengan kalimat yang didikte si penelepon.

“Korban STB ini digiring oleh si penelepon seolah-olah sebagai kaki tangan tersangka kejahatan yang sudah diamankan sebelumnya,” kata Jaksa Hajita membacakan surat dakwaannya.

Penelepon juga minta agar STB menghubungi Hotline Polda Sumatra Selatan di nomor 085691444077 dan melakukan video call.

Saat menerima video call dari STB terlihat jaringan sindikat itu menggunakan baju dinas Polri beserta atributnya dan menginformasikan bahwa rekening pribadi STB dan tiga rekening perusahaan STB yaitu CV. DY, CV. TSM dan CV. GMS akan dibekukan.

Namun kata si penelepon dari Hotline Polda Sumatra Selatan, STB diberikan jalan keluar apabila ingin mengamankan uangnya dapat menghubungi Ibu Yuliana dari Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan.

“Ibu Yuliana memberi cara uang yang ada dari rekening pribadi STB dan uang dari rekening perusahaan di pindahkan ke Rekening penampungan sementara PPATK untuk diamankan dan 3 hari kemudian berjanji akan dikembalikan,” papar Jaksa Hajita.

Tergerak mengikuti cara dan instruksi dari Yuliana, Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan, STB pun melakukan sebanyak 74 kali pemindahan uang dari rekening pribadinya sendiri dan dari tiga rekening perusahaannya secara transfer ke sejumlah nama yang sudah di tentukan oleh Yuliana.

Contoh, dari rekening BCA STB ke Rekening penampungan Bank Mandiri Inaspadila Rp.500 juta. Dari rekening BRI STB ke Rekening penampungan BRI Rachmat Subandi Rp.94 Juta. Dari rekening BRI CV. DY ke Rekening penampungan CIMB NIAGA atasnama Heni Puspitasari Rp.500 juta.

Dari rekening BANK OCBC STB ke BRI atasnama Rachmad Subandi  Rp.197 juta. Dari rekening BANK BCA atasnama  CV GMS  ke CIMB NIAGA Zul Fikri Amin Rp.250 juta. Dari rekening BANK BRI STB ke Rekening BRI atasnama Q Rachmad Subandi Rp.250 Juta. Dari  rekening BANK BCA atasnama CV GMS ke rekening penerima CIMB NIAGA atasnama Zul Fikri Amin Rp.250 Juta.

Ada juga dari rekening BANK BCA atas nama CV GMS ke  rekening penerima penampungan CIMB NIAGA atas nama  Heni Puspitasari Rp.250 juta. Dari  rekening BANK BCA atas nama CV TSM kerekening penerima penampungan BANK DBS atas nama WINDY Rp.250 Juta. Dari rekening BANK BCA atas nama CV. DY rekening penerima penampungan BCA atas nama Nia Kartika Dewi Rp.250 juta. Dari rekening BANK BCA atas nama CV.GMS ke rekening penerima penampungan BANK BCA atas nama Sulaeman Musa Rp.300 juta.

“Tercatat ada 74 kali pemindahan uang secara transfer ke Rekening penampungan yang dilakukan korban,” lanjut Jaksa Hajita.

Celakanya semuanya itu hanyalah tipuan belaka. Setelah STB memindahkan dananya, terdakwa Roben Tjung Jon Kong menerima perintah di group telegram “LP1002 BCA” dari akun telegram “jinrenjiu” untuk memberikan akun Bank BCA fiktif dan terdakwa Siti Meriyanah dengan id telegram “LinkP Tuesday” memberikan template BCA dengan Rekening atas nama Sulaiman Musa yang masih aktif kepada group telegram “LP1002 BCA” atau ditunjukan kepada “jinrenjiu”.

“Kemudian “jinrenjiu” langsung memberikan bukti screenshot transfer beserta Vidio Call yang berhasil melakukan penipuan kepada korban. Selanjutnya terdakwa Siti Meriyanah dan terdakwa Oktalia Laurens melaiui mybca menukarkan pemindahan uang STB kedalam bentuk USDT di Ewallet Binance secara bergantian,” pungkas Jaksa Kejari Tanjung Perak membacakan surat dakwaan.

Dikonfirmasi setelah selesai sidang, kuasa hukum STB, Yafet Kurniawan mengatakan transfer yang dilakukan oleh klienya terjadi dari pagi hingga pukul 9 malam. Rekening korban dikuras habis dengan kerugian sekitar Rp7,8 miliar dalam satu hari.

“Klien saya seperti digendam dan menuruti kata-kata penipu tanpa sadar,” tutur Yafet.

Malam harinya, STB melapor ke Polres Tanjung Perak Surabaya. Setelah penyelidikan, ditemukan rekening penampungan yang diduga dikelola oleh tiga orang.

“Uang milik korban sebagian ditransfer ke exchanger lalu diubah jadi crypto. Karena setelah ditampung, kemudian ditransfer ke rekening lain dan oleh rekening lain dibelikan crypto,” lanjutnya.

Yafet berharap pelaku utama segera ditangkap dan terbongkar skema kejahatan online sampai ke akar-akarnya. (firman)