SURABAYA – Terdakwa kasus dugaan penipuan Indah Catur Agustin masih menahan air matanya saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Surabaya atas tuntutan 3 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Vinna Angeline. Kamis (18/7/2024).
Melanjutkan nota pledoinya, Indah mengatakan pada waktu pertemuan bisnis di Cafe Tanamera dan Barber Shop Merah Putih. Greddy mengaku ada beberapa bisnis yang dia jalankan yang tidak diberitahukan kepada Indah.
Indah mengatakan setiap harinya berkantor dan bekerja produksi di rumah produksi saya di Ketintang, sedangkan Greddy Harnando berkantor di PT.GTI di Jl. Trunojoyo 75 Surabaya.
“Sehingga secara otomatis saya tidak pernah tahu siapa saya yang pernah Greddy Harnando temui dan apa saja pembicaraan yang terjadi antara Greddy Harnando bersama teman-teman yang dia temui, termasuk dengan Canggih Soliemin,” lanjutnya di ruang sidang Garuda 1 PN. Surabaya. Kamis (18/7/2024).
Menurut Indah, selama menjabat sebagai Direktur di PT. GTI dia memakai uang yang ada di PT. GTI untuk membiayai bisnisnya seperti yang Greddy Harnando pernah di instruksikan di awal pendirian dan itu semua atas persetujuan Greddy Harnando sebagai Komisaris Utama.
“Saya sebagai Direktur PT.GTI juga di kenakan bunga yang besarannya jika dihitung prosentase sekitar 8 Persen dan semua yang menetapkan aturannya adalah Greddy Harnando. Bahkan semua uang perputaran PT. GTI semua yang memerintahkan perpindahannya adalah Greddy Harnando,” lanjutnya.
Indah menjelaskan, jika dia harus dimintai pertanggung jawaban atas pinjaman dananya kepada Greddy Harnando melalui PT.GTI itupun sudah dia lakukan.
Berdasarkan fakta di persidangan, dia sudah meminjam total Rp. 28 miliar dan sudah dikembalikan kepada rekening PT. GTI sebesar Rp. 41 milyar termasuk uang yang diminta Greddy Hernando dengan alasan untuk keberlangsungan hidup PT. GTI secara bertahap hingga totalnya sebesar Rp.33 milyar.
“Dengan detail seperti itu mohon yang mulia bisa membantu untuk mencermati dari sisi aliran dana saya mengakui bahwa saya meminjam dana dari Greddy Harnando melalui PT. GTI. Namun, apakah pengembalian dana ke PT GTI sebesar Rp.41 miliar dari pinjaman Rp.28 miliar dirasa masih kurang,” jelasnya.
Sebab dalam faktanya lanjut Indah, banyak dana dari PT. GTI yang diminta Greddy Harnando secara pribadi, yang ternyata banyak dialirkan ke bisnis baru Greddy seperti trading ikan tuna dan ikan sumbawa, ke stri Greddy Harnando sebagai investasi penjualan tas branded.
“Juga pentransferan secara pribadi ke Istri Greddy Harnando dan orang tua Greddy Harnando, ke PT. Eco Sinergi, ke PT. Ladang Laut Indonesia, Investasi kepada PT. Petro Energi Solution, Investasi di klinik gigi CS Dental dan masih banyak lagi yang saya sangat tidak sanggup jika mengingat kejadian ini,” lanjut Indah.
Indah bertanya apakah adil jika seluruh investor Greddy Harnando menagih semuanya kepada dia ? Sedangkan dia sudah mengembalikan pinjaman dana saya beserta bunganya.
“Ketika para investor Greddy Hernando satu persatu muncul satu-satu dan menagih kepada saya dengan cara tidak manusiawi. Saya sangat ketakutan saya hanya berpikir sebisa mungkin dan sekuat saya. Saya berusaha membayar tagihan seluruh investornya Greddy Harnando sebagai salah satu bentuk tanggung jawab saya sebagai Direktur PT. GTI dan itu sudah saya lakukan termasuk kepada Canggih Soliemin yang menagih sejak Agustus 2022 dikarenakan Greddy Harnando mulai sulit dihubungi,” masih lanjut Indah.
Khususnya kepada Canggih Soliemin, Indah memastikan selain membayar melalui transfer, dia juga telah menyerahkan berbagai barang saya berupa tas bermerk dan mobil untuk mengurangi hutang PT. GTI.
Lalu, yang menjadi pertanyaan bagi Indah bagaimana dari sisi Greddy Harnando. apakah dia sudah melakukan kewajibannya ? terlebih Greddy banyak menanam investasi di beberapa Perusahaan yang memakai dana dari PT. GTI.
Apakah para investor termasuk Canggih Soliemin telah menelisik itu, bagaimana dengan aset-aset Greddy yang di beli menggunakan aliran dana dari PT. GTI. Mengapa semua fakta ini tidak diungkap.
“Rasanya tidak adil jika seluruh tanggung jawab pembayaran hutang PT. GTI harus di pertanggung jawabkan semuanya kepada saya, mengingat banyak dana dari PT. GTI yang sudah dipergunakan oleh Greddy Harnando,” tanya terdakwa.
Air mata Indah semakin deras saat membaca pledoi terkait mengapa Canggih Soliemin terlihat bersemangat sekali menghancurkan bisnisnya dengan merk dagang Sleep Buddy.
Mengapa Canggih Soliemin tidak mengungkit beberapa bisnis Greddy Harnando yang lain yang untungnya sangat besar sekali secara prosentase yang dia dapatkan per 2 minggu bahkan ada yang perbulan.
“Saya hanya dagang online sprei dan bed cover dengan menggunakan sekuat tenaga saya dari hanya pertemanan dan berusaha membuat produk sebaik mungkin. Saya hanya ingin bekerja dan mencari nafkah. Jika dibandingkan dengan usaha Greddy Harnando saya seperti semut kecil yang mudah di injak,” urainya.
Terlebih setelah peristiwa penagihan yang tidak manusiawi yang telah dilakukan oleh Canggih Soliemin dengan datang ke workshop saya di Ketintang dan melakukan penggembokan, pengeroyokan, menduduki tempat kerja dan rumah orang tuanya, sambil membuat kegaduhan yang menyakitkan seluruh keluarga, karyawan bahkan tetangganya.
“Saya sangat trauma dengan Intimidasi di lakukan Canggih Soliemin. Pasca penyegelan otomatis saya tidak ada pemasukan sangat turun, saya juga menunggak membayar seluruh gaji karyawan saya, saya harus membayar penalty karena semua barang Sleep Buddy sudah deadline tidak bisa Aterkirim dan sudah tidak di terima lagi oleh customer. Terlebih hari ini saya dipaksakan untuk menerima tuntutan dari Jaksa dengan yang sangat tidak manusiawi yaitu selama 3 tahun pidana,” isak Indah.
Indah menolak tuduhan Jaksa bahwa dia ikut meyakinkan Canggih Soliemin termasuk bunga yang disepakatu oleh Greddy Harnando dan Canggih Soliemin yang baru dia kenal melalui perantara Wisnu Rudiono.
“Saya bertemu Canggih Soliemin di sekitaran Juni 2021 dan Canggih Soliemin kontak kembali pada saya Agustus 2022 karena waktu Greddy Harnando mulai susah di hubungi. Saya harus menceritakan ini karena begitu mengganjal saya dan mengganggu pikiran saya. Selama perjalanan kasus hukum ini berjalan, Canggih Soliemin ini tidak jarang selalu mengintimidasi dan melakukan pengancaman yang sangat mengganggu mental dan psikis saya,” pungkas Terdakwa Indah Catur Agustin dengan air mata yang terus terburai. (firman)
Tinggalkan Balasan