SURABAYA – Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Kanwil Jatim I memusnahkan 4,3 ton baju bekas yang diimpor secara ilegal dari China dengan cara dibakar.
Baju-baju yang dimusnahkan gersebut merupakan hasil penindakan impor ilegal, yang terdiri pakaian bekas, kain katun gulungan, serta minuman beralkohol. Barang-barang itu, disita petugas Bea Cukai saat pemeriksaan fisik barang impor dari container di semester II 2023.
Achmad Fatoni, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan, Kanwil Bea Cukai Provinsi Jatim I mengatakan bahwa hasil dari penindakan tersebut terkumpul seberat 4,3 ton pakaian ilegal, dan produk produk tekstil lain sebanyak 143 buah.
“Barang bekas ini diimpor dari negara China dan akan dipasarkan ke wilayah Jawa Timur. Barang bekas ini dilarang masuk Indonesia. Dan didapat dari kontainer,” terang Fatoni di Kantor Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jum’at (18/7/2024) siang.
Menurut Fatoni, jumlah barang impor ilegal yang fantastis ini akan dimusnahkan sesuai persetujuan dari kementerian keuangan KPKNL di Surabaya.
Fatoni mengungkapkan, nilai rupiah barang impor ilegal tersebut berkisar Rp243.164.000.00 rupiah.
“Barang hasil penindakan ini akan dimusnahkan, ini ada lebih dari 4 ton ball press ilegal (pakaian),” jelasnya.
Lanjut Fotoni dengan rincian, pakaian bekas ilegal 48 koli dengan berat per koli 91-92 kilogram. Dan produk tekstil pakaian jadi 143 buah, serta 52 roll kain tenun.
“Ada 52 roll kain tenun, minuman alkohol berjenis Wine 517 botol, serta 1 botol Rum,* terang Fatoni.
Fatoni menambahkan, penindakan impor ilegal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 yang telah diubah dengan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Aturan Impor.
“Khusus untuk pakaian bekas dilarang impor atau tidak boleh masuk ke Indonesia, ini sesuai tata niaga-nya. Mereka pelanggar ini dikenakan sanksi administrasi, dan apabila diulangi lagi maka akan dilakukan penyidikan, dengan hukuman maksimal penjara,” pungkasnya. (firman)
Tinggalkan Balasan