SURABAYA – Sebanyak lima orang Jaksa di wilayah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim mendapatkan sanksi, bahkan ada satu Jaksa yang diberikan sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Hal itu disampaikan oleh Mia Amiati, Kelapa Kejati Jatim saat konferensi pers capaian kinerja Kejati Jatim semester pertama, di gedung Kejati Jatim, Senin (22/7/2024).
Mia Amiati mengatakan lima Jaksa itu melanggar kode etik jaksa dan aturan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam menjalankan tugas dan satu orang pegawai tata usaha.
“Ada satu jaksa di Kejati Jatim dalam PTDH sebagai PNS,” kata Kepala Kejati Jatim, Mia.
Mia juga menjelaskan, sanksi kepada lima Jaksa dan pegawai TU itu berupa penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah masing-masing selama satu tahun.
“Empat jaksa dan satu pegawai TU diberikan sanksi karena penyalahgunaan wewenang, dan hukumannya berupa pembebasan jabatan selama 12 bulan di Kejari Surabaya dan satu jaksa di Kejati Jatim dengan saksi berat karena perbuatan tercela yakni dihukum PTDH,” kata Mia.
Selain lima kasus bagi jaksa dan 1 pegawai TU, Kejati Jatim dari 40 Satuan Kerja (Satker) se-Jatim, telah menerima total 51 laporan dan pengaduan (lapdu) yang masuk sepanjang 2024. Kemudian ada 2 lapdu sisa tahun 2022. Sehingga totalnya ada 53 lapdu yang masuk.
Diselesaikan dan dilimpahkan ke bidang teknis sebanyak 34 kasus, 12 kasus diselesaikan klarifikasi dan dihentikan, 3 kasus tak terbukti, dan 4 kasus masih dalam proses.
Di Hari Bakti Adhyaksa ke-64, Mia berjanji akan terus meningkatkan kinerja para jaksa, dan mengupayakan yang terbaik bagi warga. Ini dilakukan untuk menghilangkan citra negatif yang selama ini melekat di kejaksaan. (firman)
Tinggalkan Balasan