SURABAYA – Persidangan kasus minuman keras yang menewaskan tiga pemain Band Ogie n Freinds berakhir. Terdakwa Arnold Zadrach Satinaya, yang menjadi bartender peracik minuman keras di Hotel Vasa di kasus itu dijatuhi hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara. Selasa (23/7/2024).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Sudar dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Arnold Zadrach Sitaniya terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam Pasal 359 KUHP sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
“Menghukum terdakwa Arnold Zadrach Sitaniya dengan pidana selama 2 tahun dan 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan dan penangkapan dengan perintah terdakwa Arnold Zadrach Sitaniya tetap ditahan,” katanya di ruang sidang Garuda 2 PN. Surabaya.
Putusan ini dibacakan setelah hakim Sudar membacakan hal yang memberatkan dan meringankan. Hak yang memberatkan perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat. Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.
“Keluarga dari dua korban dalam perkara ini sudah memaafkan dan menganggap sebagai musibah,” lanjutnya membacakan amar putusan.
Putusan dari hakim ini hanya selisih 6 bulan lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang pernah diajukan oleh Jaksa Kejari Tanjung Perak Estik Dilla Rahmawati yang pada persidangan hari Senin 15 Juli 2024 lalu menuntut agar terdakwa Arnold Zadrach Sitaniya dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.
Dikonfirmasi selesai sidang putusan, kuasa hukum terdakwa Arnold Zadrach Sinatiya, Yusron Marzuki menyebut putusan 2,5 tahun yang diberikan majelis hakim terhadap kliennya sebagai putusan yang memenuhi rasa keadilan.
“Sudah memenuhi rasa keadilan,” kata Yusron saat dikonfirmasi.
Ditanya apakah akan melakukan perlawan banding terhadap putusan hakim,? Yusron pun menjawab tidak.
Kasus ini berawal pada Jumat (22/12/2024) Group Band Ogie n Freinds memiliki jadwal manggung di Cruz Lounge n Bar Jl HR Muhammad Surabaya.
Band Ogie n Freinds yang personelnya terdiri dari William Adolf Refly (alm), Akbar Kashogi Purnomo, Stefabus Kristina Dwi Nugroho, Harce Andre Runtulalo, Devi, dan Mitra Ohello, dan Reza Ghulam Achmad.
Sebelum mengisi acara personil Bang Ogie n Friends itu duduk di satu meja sambil menikmati Miras yang disuguhkan terdakwa Arnold Zadrach sebagai peracik minuman.
Terdakwa Arnold Zadrach Satinaya menyuguhkan Miras dengan mencampur komposisi minuman secara bervariasi dengan campuran etanol atau alkohol murni kepada para personel band Ogie n Freinds menggunakan botol caraft berisi 1000 ml dengan campuran miras dengan cramberry juice dan etanol 100 ml juga es batu pada caraft 1 sampai 6.
“Saat menyajikan caraft pertama hingga keempat terdakwa menggunakan campuran antara lain, etanol 100 ml dan baccardi 350 ml, cranberry juice 150 ml sampai 200 ml, serta ditambah es batu,” katanya saat membacakan dakwaan, dalam sidang yang digelar secara daring di PN Surabaya, Senin (13/5/2024).
Karena kurang keras, saksi korban William Adolf Refly (alm) meminta racikan yang lebih strong, sehingga oleh terdakwa Arnold Zadrach mencampur miras dengan cramberry juice Etanol sebanyak 200 ml serta es batu pada Caraft 7 hingga 9, sehingga menyebabkan efek panas pada tenggorokan.
Dalam caraft kelima hingga kesembilan, takaran etanolnya bertambah menjadi 150 ml hingga 200 ml. Etanol yang dijadikan campuran minuman oleh terdakwa Arnold Zadrach merupakan etanol jenis Grade yang seharusnya hanya diperuntukan untuk antraksi api (flare).
Akibat minuman tersebut, saksi Akbar Kashogi Purnomo mengalami tenggorokan kering dan panas saat bangun tidur. Dan setelah itu mendapatkan kabar melalui WhatsApp Group bahwa Reza Ghulam Achmad (Sexophone) meninggal dunia di RSI Wonokromo.
Pada Minggu (24/12/2023) saksi Akbar Kashogi Purnomo juga mendapat kabar bahwa William Adolf Refly (Drumer) meninggal dunia di RS Husada Kapasari. Begitu juga atas meninggalnya Indro Purnomo (pemilik sound) saksi juga mendapat kabar melalui group WA. (firman)
Tinggalkan Balasan