SURABAYA – Jaksa Kejari Tanjung Perak Estik Dilla Rahmawati menghadirkan saksi Notaris/PPAT Devy Chrisnawati SH secara Online pada persidangan kasus dugaan memasuki rumah di Jalan Lebak Jaya 3 Utara Nomor 30-A Surabaya tanpa izin dengan terdakwa Wirjono Koesoema alias Aseng.

Sidang ini digelar di ruang sidang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan dipimpin Erintuah Damanik sebagai ketua majelis hakim, didampingi hakim anggota satu I Ketut Kimiarsah dan hakim anggota dua Suparno.

Di dalam persidangan terungkap fakta bahwa saksi Notaris Devy pada tanggal 3 Juli 2023 ternyata pernah membuat surat pernyataan dibawah sumpah yang menyatakan bahwa transaksi Jual Beli antara Wirjono sebagai penjual dengan Simon selaku pembeli mengandung cacad hukum karena tidak ada pembayaran lunas dalam jual beli.

Hal itu kata Notaris Devy di kuatkan dalam Pasal 2  PPJB Nomer 79 tanggal 23 Januari 2019 yang menyebutkan obyek jual beli dengan harga Rp.1.083.000.000 akan diserahkan setelah ada pelunasan.

“Faktanya Simon baru membayar sebesar Rp. 125.000.000 sehingga masih tersisa Rp.958.000.000 yang belum dibayar karena uang pelunasan dikembalikan lagi oleh Wiryono kepada Simon. Karena tidak ada pembayaran lunas pada obyek jual beli, maka syarat materill dari jual beli tidak terpenuhi, akibatnya cacad hukum,” kata saksi Notaris Devy saat menjadi saksi di persidangan secara Online. Rabu (31/7/2024).

Persidangan sempat sedikit memanas setelah saksi Notaris Devy dan Jaksa Penuntut Estik Dilla sama-sama mempertahankan argumentasinya tentang Sah dan tidaknya jual beli di Jalan Lebak Jaya Utara antara Wirjono dengan Simon.

Kalau seperti itu kenapa saksi membantu pengalihan nama SHM ke BPN Surabaya Dua, yang sampai sekarang SHM tersebut masih tercatat atasnama Simon,? Tanya Jaksa Dilla kepada saksi.

“SHM itu dibalik nama oleh Simon, terus Pak Wiryono mengembalikan uang Simon Rp.868.000.000. Artinya SHM itu secara materiil sebetulnya masih menjadi hak miliknya Pak Wiryono karena Simon belum lunas,” jawab saksi Devy.

Mengakhiri persidangan, saksi Devy mengungkapkan bahwa Simon pada saat pembuatan Akta Jual Beli pernah menunjukkan kwitansi pelunasan tertanggal 23 September 2015, meski belum lunas.

“Kwitansi itu dilaporkan Simon hanya sebagai syarat untuk balik nama di BPN. Tapi Simon tidak pernah memberitahukan kepada saya kalau uangnya sudah dikembalikan oleh Pak Wiryono pada tanggal 24 September 2015,” pungkas saksi Notaris Devy.

Selesai mendengarkan keterangan dari saksi Notaris Devy Chrisnawati, ketua majelis hakim Erintuah Damanik melanjutkan persidangan sepekan mendatang dengan agenda pemanggilan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu darj Pertanahan Negara (BPN) kota Surabaya Dua.

Dikonfirmasi selesai sidang, Yafet Kurniawan selaku kuasa hukum Wirjono Koesoema alias Aseng menceritakan kejadian miris menimpah Kliennya.

Tanggal 23 Januari 2015 Wirjono  menjual rumahnya yang terletak di Jalan Lebak Jaya 3 Utara Nomor 30 Surabaya dan Jalan Lebak Jaya 3 Utara Nomor 30-A Surabaya kepada Simon Effendi di hadapan Notaris Devy Chrisnawati, S.H. Namun tidak dibayar lunas oleh Simon.

“Kesepakatan harganya waktu itu Rp.1.083.000.000. Tapi oleh Simon baru dibayar Rp.125.000.000 sehingga masih kurang Rp.958.000.000,” kata kuasa Wirjono, Yafet Kurniawan.

Selanjutnya, pada tanggal 23 September 2015, Simon tanpa koordinasi lebih dulu mentransfer uang ke Rekening Wirjono sebesar Rp.868.000.000 dari total kekurangannya sebesar Rp.958.000.000.

“Merasakan masih kurang, Wirjono keesokan harinya pada 24 September 2015 mengembalikan uang yang pernah dia terima dari Simon sebesar Rp.868.000.000 dan minta jual beli dibatalkan,” lanjut Yafet.

Namun nakalnya, ternyata pengembalian uang sebesar Rp.868.000.000 tersebut tidak dilaporkan Simon kepada Notaris Devy, sehingga Notaris Devy tetap memproses balik nama SHM jual belinya.

Setelah terkatung-katung sangat lama, Wirjono pada tanggal 04 Juni 2022 mendatangi rumahnya sendiri yang beralamat di Jalan Lebak Jaya 3 Utara Surabaya untuk menuntut pelunasan kepada Simon.

Atas kedatangan Wirjono tersebut, ternyata ada orang suruhan Simon yang meminta Wirjono untuk meninggalkan rumah tersebut. Namun Wirjono menolak dengan alasan jika rumah tersebut masih sah miliknya karena Simon masih kurang bayar atau belum lunas.

“Wirjono minta tolong agar kekurangannya dibayar sebab sudah sekian tahun tidak dibayar oleh Simon.Wirjono bersikukuh kalau Rumah yang dimasuki itu sebagai miliknya,” pungkas Yafet Kurniawan. (firman)