Nias Selatan, deliknews – Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2024, disetujui untuk ditetapkan melalui rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nias, menjadi Peraturan Daerah, Rabu (7/8/2024).
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Nias Selatan Elisati Halawa, S.T dan didampingi oleh Wakil Ketua I Faatulo Sarumaha, S.IP.,M.M dan Wakil Ketua II Agustana Ndruru serta dihadiri oleh anggota DPRD Nias Selatan, dan turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Kabupaten Nias Selatan, Ir. Ikhtiar Duha, MM, Mewakili Danlanal, Kepala OPD, Asisten dan Staf Ahli Bupati Nias Selatan.
Ketua DPRD Kabupaten Nias Selatan, Elisati Halawa, ST dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepada segenap anggota DPRD yang telah melaksanakan rapat kerja bersama OPD sehingga dapat menghasilkan sebuah keputusan.
Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Nasdem, Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat, Fraksi Berkarya, Fraksi Garuda, Fraksi Perindo, Fraksi Gerindara Keadilan Bangkit menyatakan menerima dan menyetujui ranperda tentang perubahan APBD Tahun anggaran 2024 untuk kemudian ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Bupati Nias Selatan, Dr. Hilarius Duha, S.H., MH dalam pendapat akhirnya, menyampaikan apresiasi setinggi – tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD Nias Selatan yang telah membahas secara bersama sama dengan TAPD sehingga pada hari ini dapat ditetapkan.
Ia mengatakan bahwa Persetujuan ranperda perubahan APBD Tahun anggaran 2024, merupakan mekanisme penyelenggaraan pemerintahan daerah dan ditetapkan atas persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah, Ujar Bupati Nias Selatan, Hilarius Duha. (Sabar Duha)
Tinggalkan Balasan