Malaka, NTT, deliknews – Eduardus Nahak Bria, S. H., M. H, menanggapi beberapa pelaporan dugaan RARIS.

Secara terbuka Eduardus Nahak Bria, S. H., M. H, teleh mengucapkan mohon maaf sebesar -besarnya kepada Bapa – Mama, suadara – saudari atas postingan yang diviralkan di media sosial (medsos) atau media online.

” Untuk klarifikasi permohonan maaf, sudah disampaikan kepada media Batas Timor, juga melalui dinding FB dan Grup Whastshap terkait dengan tulisan yang dinilai bersifat Rasis itu, sebelum ada peleporan,” terang Edu Nahak Bria, melalui pesan Whatshap, Rabu (7/8/2024)

Dengan demikian, saya menanggapi beberapa pemberitaan pelapor dugaan RASIS:

  1. Bahwa dalam narasi saya tidak menyebutkan terhadap oknum siapa pun, namun dalam narasi hanya benar-benar menggunakan hak dan kebebasan saya sendiri untuk mengeluarkan pendapat dan pemikiran tanpa ujaran kebencian kepada siapa pun serta tidak ada berat sebelah untuk membanding-bandingkan nama siapa pun yang lebih baik daripada nama lainnya.
  2. Bahwa dalam narasi saya tentang FOHO ini luas dan umum. Foho yang mana dan suku yang mana serta terhadap identitas oknum siapa, dari mana dan itu semua harus jelas, sehingga laporan saudara mereka memiliki legal standing yang jelas dan kuat.
  3. Dalam laporannya menyebutkan Tim Hukum SN-FBN agar diketahui oleh umum, bahwa seolah-olah narasi ini juga melibatkan SN-FBN padahal tidak demikian karena ini atas pribadi saya sendiri, tetapi dibuat seolah-olah melibatkan rekan-rekan pengacara, Juga seolah-olah melibatkan figur, akan tetapi perlu diketahui bahwa, saya bersama rekan-rekan hingga saat ini belum pernah mendapatkan suatu surat berupa SK ataupun Surat Mandat sebagai Tim Hukum yang dimaksud dan dalam narasi tersebut, dibuat hanya atas inisiatif diri saya sendiri untuk mengeluarkan pikiran, kebebasa berpendapat secara lisan dan tulisan sesuai hati nurani yang dilindungi konstitusi Pasal 28 UUD 1945 dan Pasal 22 ayat (3) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
  4. Bahwa dampak daripada hal ini maka saya merasa sangat dirugikan dengan perbuatan saudara-saudara yang sudah menyerang kehormatan diri saya sebagai salah satu Advokat Indonesia. Oleh karena itu, saya akan melakukan laporan balik sebagai tangkisan saya terhadap baik para pelapor maupun mereka yang terlibat dalam mentransmisikan narasi saya untuk diketahui publik, seperti diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE Nomor 11 Tahun 2008.
  5. Bahwa setiap orang bisa melaporkan sesuatu dugaan, namun yang perlu diingat bahwa berbicara hukum itu berbicara soal kejelasan, berbicara soal kepastian hukum dan soal keadilannya sehingga sesuatu laporan itu ada legal standing yang kuat. Bukan karena ada muatan kepentingan tertentu lalu asal taruh untuk bisa menggiring dan menjerat seseorang secara semena-mena.