SURABAYA – Sebanyak 16 kontainer berisi jutaan rokok ilegal dari Uni Emirat Arab ditemukan Bea Cukai Tanjung Perak, Surabaya.

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Perak, Dwijanto Wahjudi mengatakan, jutaan batang rokok ilegal tersebut tidak memiliki cukai. Selain itu, pemiliknya juga hingga kini belum diketahui.

“Rokok impor sigaret putih mesin (SPM) dari Uni Emirat Arab tanpa pita cukai itu dikirimkan ke Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya,” kata Dwijanto di kantornya, Rabu (7/8/2024) kemarin.

Dwijanto menjelaskan aparat Bea Cukai belum bisa mengidenfitikasi lokasi beredarnya rokok ilegal tersebut. Sebab, sebelumnya pengirimannya tidak diajukan ke pemberitahuan impor barang.

“Posisi rokok ilegal 16 kontainer ini awalnya di Tempat Penimbunan Sementara dan tidak diajukan Pemberitahuan Impor Barang oleh importirnya,” jelasnya

Sehingga kami tidak mendapatkan informasi identitas pihak importir selaku pemilik barang, maupun tujuan pengiriman dan rencana peredaran rokok ilegal ini,” imbuh Dwijanto.

Sedangkan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai mewajibkan importir mengajukan Pemberitahuan Pabean Impor kepada Bea Cukai atas barang impor yang telah ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara.

“Karena tidak tahu siapa yang punya dan rencana akan dikirim ke mana, ini membatasi ruang gerak kami mendalami perkara. Sehingga ini kami usulkan dimusnahkan agar tidak disalahgunakan,” lanjutnya.

Menurut Dwijanto, rokok ilegal tersebut berpotensi membuat kerugian Negara hingga sekitar Rp 200 miliar. Sebab, ada sejumlah proses yang dilewati selama pengiriman.

“Dalam rokok impor terdapat potensi penerimaan Negara dari bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor, sehingga terdapat potensi penerimaan Negara sebesar Rp217,3 miliar” pungkasnya. (firman)