Malaka, NTT, deliknews – Kepolisian Resor (Polres) Malaka mulai tancap gas (red, fokus) dalam mengusut kasus dugaan pemain akul palsu asal Desa Webetun Kecamatan Rinhat. Pasalnya, penyidik sudah mengundang berbagai pihak untuk memberi keterangan, sehingga perlu dilanjutkan dengan penyelidikan.

Kapolres Malaka, AKBP Rudy Junuf Jacob Ledo, SH, S.IK kepada wartawan, Kamis (8/8/24) membenarkan proses hukum kasus pemain akun palsu, Oktovianus Timu alias Juan Klau yang diduga menghina dan menyerang kehormatan Dr. Simon Nahak, SH, yang juga Bupati Malaka saat ini berlanjut.

Penyidik nampaknya tidak main-main dalam mengusut kasus tersebut. Karena, kemungkinan besar, kasus tersebut akan menjadi bom waktu bagi terungkapnya jaringan pengguna ratusan akun palsu yang diduga dimainkan tim pendukung figur tertentu jelang Pilkada Malaka. Disebut-sebut, ratusan pemain akun palsu itu difasilitasi seorang pengusaha di bilangan pertigaan Desa Webriamata Kecamatan Wewiku.

Sebagaimanaa dilansir media, gardatimor, Kamis (8/8/24), Kapolres Rudi sudah menegaskan penyidik mulai melakukan penyelidikan terhadap kasus pemain akun palsu Juan Klau yang didduga menghina dan menyerang Bupati Simon saat ini.

Sebelumnya diberitakan, Tim Kuasa Hukum Simon Nahak, Wilfridus Son Lau, SH, MH mengatakan penyidik perlu melanjutkan penyelidikan berdasarkan laporan yang sudah dibuat. Jangan membiarkan terlapor berkeliaran, agar tidak memicu suasana dan memunculkan masalah baru. Sehingga, proses hukum harus dijalankan.

Empat akun palsu facebook yang dipakai untuk memposting komentar-komentarnya di group facebook Rinhat Bicara Bebas telah menghina dan menyerang kehormatan Doktor Simon dan Felix Bere Nahak alias SN-FBN. Empat akun palsu itu masing-masing Manja Tatokar, Fonce Nahak, Aljefer dan Aljefer Jas. Selain menghina, kata Wilfridus akun palsu itu juga memposting komentar-komentar yang mendukung pasangan SBS-HMS. Atas perbuatan melawan hukum tersebut, Oktovianus tertangkap tangan dan mengakui perbuatannya yang menghina dan menyerang kehormatan Doktor Simon.(*)