SURABAYA – Dwi Budi, dari Babinkamtibmas Polsek Gayungan dan Feri dari unit Jatanras Polrestabes Surabaya, dihadirkan Jaksa Darwis dari Kejari Surabaya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebagai saksi fakta pada kasus dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) satu unit mobil Mistubishi Xpander Ultimate No. Pol. L-1805-ABD dengan terdakwa La Sandri Letsoin.
Dalam sidang saksi Dwi mengatakan sekitar jam 4 sampai 5 sore dirinya mendatangi kantor PT. Jabbaru Elektrodaya Telematika di Jalan Gayung Kebonsari 7 Nomer 10 Surabaya dan bertemu serta bercakap-cakap dengan terdakwa dan rekan-rekannya di depan kantor Jabbaru.
“Namun pembicaraan mendadak berhenti setelah ada karyawan keluar dari kantor dan masuk kedalam mobil Xpander warna Putih dan diambil kunci mobilnya oleh terdakwa,” katanya di ruangan sidang Tirta 1 PN Surabaya. Kamis (8/8/2024).
Berkaitan dengan tindakan pengambilan kunci mobil Xpander tersebut, saksi Dwi sempat mengingatkan terdakwa kalau perbuatan tersebut tidak baik. Meski tidak dihiraukan.
“Akhirnya mobil tetap di TKP hingga Lawyer Jabbaru datang dan diadakan pertemuan. Tapi tidak berhasil. Karena massa dari terdakwa tambah banyak maka pertemuan di alihkan ke kantor Polisi untuk dipertemukan dengan Kapolsek,” ujarnya.
Diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk mengkoreksi keterangan dari saksi Dwi, terdakwa La Sandri pun memberikan sanggahannya.
Menurut terdakwa, mobil Xpander tersebut tidak diambil secara paksa, melainkan ada penyerahan dari Kapolsek yang disaksikan oleh Budi, pengacara PT. Jabbaru.
“Kapolsek yang menyerahkan mobil tersebut disaksikan oleh pengacara Jabbaru, Pak Budi,” sanggah terdakwa.
Sementara saksi Feri membenarkan kalau pada bulan Mei 2024 mendapat perintah untuk menyelidiki dan mengejar terdakwa di Bogor. Menurut saksi Feri, kedatangannya ke Bogor berdasarkan laporan polisi pengambilan mobil milik Jabbaru dari Farida sekitar bulan Pebruari atau Maret 2024 di Polsek Jambangan.
“Saat ke Bogor saya juga dibekali surat perintah tugas membawa dan surat perintah penggeledahan,” katanya di hadapan majelis hakim yang diketuai Juanto.
Dijelaskan oleh Saksi Feri, pada saat La Sandri akan dibawah ke Polrestabes Surabaya bersama tim, dia sempat melakukan penolakan.
“Terdakwa sempat menolak. Sebelum dibawah ke Surabaya mobil barang bukti Xpander ada di depan Rumah La Sandri,” jelasnya.
Kembali diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk mengkoreksi keterangan dari saksi Feri, terdakwa La Sandri pun memberikan sanggahannya dengan mengatakan tidak melakukan perlawan
“Tidak ada perlawanan, saya hanya minta Ijin ke istri karena kondisinya sedang sakit,” bantah terdakwa La Sandri.
Sebelumnya, Jaksa Kejari Surabaya Darwis SH,.MH dalam surat dakwaannya mengatakan, kasus ini berawal pada Rabu pukul 16.30 Wib tanggal 6 Desember 2023, terdakwa bersama lima orang temannya yakni Andre, Immanuel, Nikson dan Frans (masing-masing belum tertangkap) mendatangi kantor PT. Jabbaru Telematika Jalan Gayung Kebonsari X/7 Surabaya untuk menagih hutang Ruben yang ada pada Farida, selaku pemilik sekaligus direktur PT. Jabbaru Telematika.
Menyambut kedatangan terdakwa bersama 5 orang temannya, Bagas yang adalah karyawan PT. Jabbaru Telematika diperintahkan Farida keluar untuk menjemput pengacara perusahaan bersama dengan Jondrik Budianto dan Muhammad Haryamansyah.
Pada saat Jondrik dan Muhammad keluar dari dalam kantor dan berjalan menuju mobil Mistubishi Xpander Ultimate tahun 2022 Warna Abu Perak Metalik No. Pol. L-1805-ABD yang terparkir di halaman kantor, terdakwa bersama dengan 5 orang temannya datang menghampiri Jondrik dan Muhammad.
Sewaktu Muhammad akan membuka pintu mobil, terdakwa dengan kasar menutup kembali pintu mobil Mistubishi Xpander Ultimate itu dan meminta kunci mobil yang dipegang Muhammad dengan cara mengambil kunci mobil yang ada di tangan kiri Muhammad sambil berteriak “Kalian baru ada Polisi berani pulang, apa perlu panggil pasukan”,
Terdakwa juga meminta dengan paksa STNK mobil Mitsubishi Xpander Ultimate itu. Mengetahui hal itu, Jondrik yang saat itu membawa STNK mobil, langsung kembali masuk ke dalam kantor agar STNK mobilnya tidak diambil oleh mereka.
Karena merasa tidak membawa STNK mobil, Muhammad mengatakan jika STNK tidak ada pada dirinya. Kesal, terdakwa pun mengancam Muhammad dengan mengatakan “Jangan main-main dengan saya yaa”. Muhammad yang merasa ketakutan selanjutnya kembali masuk ke dalam kantor.
Usai mengeluarkan ancaman, selanjutnya terdakwa bersama dengan 5 orang temannya pergi meninggalkan kantor PT. Jabbaru Elektrodaya Telematika dengan membawa mobil Mistubishi Xpander Ultimat, yang dikendarai oleh Robert.
“Ternyata diketahui, kalau mobil Mistubishi Xpander Ultimate yang diambil oleh terdakwa bersama dengan 5 orang temannya tersebut merupakan milik Farida selaku Direktur Utama PT. Jabbaru Elektrodaya Telematika dan Farida mengklaim hutangnya pada Ruben telah lunas pada Juli 2022,” ucap Jaksa Darwis membacakan surat dakwaan.
Saksi Farida tidak pernah mengijinkan terdakwa bersama dengan Andre, Immanuel, Nikson, Frans dan Robert mengambil mobil tersebut. Akibatnya saksi Farida melaporkan kejadian tersebut ke Polisi karena mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 300.000.000.
“Selanjutnya pada hari Rabu 8 Mei 2024 terdakwa berhasil ditangkap oleh Tim dari Polrestabes Surabaya di sebuah rumah di Jl. Mahkota Zamrud No. 75 Sentul Bogor Jawa Barat beserta mobil Mistubishi Xpander Ultimate yang dibawahnya.” pungkas Jaksa Darwis membacakan surat dakwaan. (firman)
Tinggalkan Balasan