Nias Selatan, deliknews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Selatan menggelar Pleno terbuka tentang penetapan perolehan kursi dan Calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Hal ini berlangsung di Aula Yonnas Hotel, Jl. Pasir Putih Kelurahan Pasar Teluk Dalam Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara, Kamis (15/8/2024) hingga Jum’at (16/8/2024) dini hari.

Pada kesempatan ini, turut hadir : Komisioner KPU Kabupaten Nias Selatan, Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, Neli Pesta Hartati Zebua, WaKapolres Nias Selatan, Kompol Arius Zega, S.H., M.H, mewakili Danlanal Nias, mewakili Kajari Nias Selatan oleh Kasubsi Penyidikan, Foorgus Gea, S.H, Pimpinan Partai Politik peserta Pemilu Tahun 2024 tingkat Kabupaten Nias Selatan, dan sejumlah undangan lainnya.

Dalam sambutannya Ketua KPU Kabupaten Nias Selatan, Benimeritus Halawa Menyampaikan bahwa setelah proses pemungutan dan penghitungan suara pada tanggal : 14 Februari 2024, serta hasil perolehan suara yang digugat di Mahkamah Konstitusi, dan memutuskan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang di beberapa TPS di Kecamatan Simuk Kabupaten Nias Selatan pada tanggal : 29 Juni 2024 dan telah terlaksana dengan baik.

Terkait hal itu, KPU RI memberikan surat edaran supaya KPU Kabupaten dan KPU Provinsi yang telah melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi, menunggu informasi selanjutnya untuk penetapan perolehan kursi dan Calon terpilih, ujar Benimeritus Halawa.

Selanjutnya, pada tanggal : 13 Agustus 2024, KPU RI memberikan surat edaran nomor 1592 untuk pelaksanaan penetapan perolehan kursi dan Calon terpilih baik anggota DPRD Provinsi maupun anggota DPRD Kabupaten, sehingga Kabupaten Nias Selatan pada hari ini melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan Calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Pihaknya juga telah melakukan koordinasi kepada KPU Provinsi Sumatera Utara dan selanjutnya KPU Provinsi Sumatera berkordinasi kepada KPU RI terkait salah satu Partai Politik yang tidak patuh terhadap peraturan tentang laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanyenya.

Dan tanggal : 13 Agustus 2024 KPU adanya surat RI nomor 1591 disusul surat KPU Provinsi Sumatera Utara nomor 881, sehingga KPU Kabupaten Nias Selatan melaksanakan pleno terbuka penetapan perolehan kursi calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan Tahun 2014.

Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, Neli Pesta Hartati Zebua mengatakan apa yang ditetapkan nanti benar-benar mencerminkan kehendak rakyat, dan bahwa proses ini dapat berlangsung dengan jujur adil dan transparan.

Ia juga mengatakan bahwa Bawaslu sebagai lembaga pengawas Pemilu telah bekerja keras untuk memastikan bahwa setiap tahapan Pemilu berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pihaknya telah berusaha semaksimal mungkin Menindaklanjuti setiap laporan dan dugaan pelanggaran yang terjadi selama proses pemilu demi menjaga integritas dan kredibilitas Pemilu, ujar Neli Zebua.

Ia juga mengajak semua pihak untuk terus menjaga suasana yang kondusif terutama menjelang penetapan hasil pemilu ini, dan tetap tenang dan bijaksana dalam menerima apapun hasilnya Karena itulah esensi dari demokrasi yang kita Junjung tinggi ketidakpuasan Mari kita selesaikan melalui jalur yang telah diatur dalam peraturan, harapnya.

‘Saya berharap bahwa penetapan hasil pemilu ini dapat berlangsung dengan lancar dan damai Mari kita terus bekerja sama demi mewujudkan pemilu yang bersih jujur dan adil sebagai wujud nyata dari komitmen kita untuk memperkuat demokrasi di Indonesia dan terlebih khusus di Kabupaten Nias Selatan Terima kasih demikian yang

Dalam Keputusan KPU Kabupaten Nias Selatan ini, terjadi perubahan perolehan kursi calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan, Dapil II (dua) dari Partai Garuda beralih pada PDIP. Hal ini akibat keterlambatan penyampaian Laporan Penggunaan Dana Kampanye.

Sememtara perolehan suara pasca pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di Daerah Pemilihan VI (Kabupaten Nias Selatan, yakni : Dapil VI (enam) : 1. Mawarni Lase (NasDem) : 1.600 suara, sebelumnya 1.689 suara, 2. Lulujatulo Sarumaha (Demokrat): 1.876 suara, sebelumnya 1.999 suara, dan 3. Amoni Zega (PDIP): 1.420 suara sebelumnya 1.309 suara.

Adapun penetapan perolehan kursi dan Calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa TPS di Kecamatan Simuk Kabupaten Nias Selatan, yakni :

Dapil I (satu) : 1. Richardo Arnold Yuslino Nache (Gerindra): 2.007 suara, 2. Elisati Halawa (PDIP): 1.519 suara, 3. Aldika Wau (Golkar): 1.369 suara, 4. Oktavianus Bu’ulolo (NasDem): 1.480 suara, 5. Robert Susanto Sarumaha (Demokrat): 1.058 suara, 6. Legat Harita (PAN): 830 suara

Dapil II (dia) : 1. Duhu Manjai Halawa (PDIP): 1.914 suara, 2. Bowozaro Buulolo (NasDem): 1.921 suara, 3. Putra Elnatan Dachi (Demokrat): 1.650 suara, 4. Sokhinaso Giawa (PAN): 1.170 suara, 5. Nurtiza Dakhi (PDIP) : 1.339 suara

Dapil III (tiga) 1. Agustana Ndruru (Golkar): 3.134 suara, 2. Yunus Ishak Halawa (PDIP): 3.725 suara, 3. Sifaoita Bu’ulolo (PAN): 3.521 suara, 4. Letiaro Halawa (PKB): 2.578 suara, 5. Yurisman Laia (Gerindra): 2.163 suara, 6. Sokhiwanolo Waruwu (NasDem): 1.538 suara, 7. Sozanolo Ndruru (Golkar): 1.574 suara

Dapil IV (empat) : 1. Ferisman Ndruru (PDIP): 2.551 suara, 2. Eli Yunus Ndruru (NasDem): 2.153 suara, 3. Suarmanto Laia (Golkar): 3.387 suara, 4. Faudusokhi Giawa (PAN): 2.400 suara, 5. Kristian Laia (Demokrat): 2.347 suara, 6. Asmenlima Hulu (Hanura): 1.441 suara, 7. Pembangun Hati Ndruru (PDIP): 2.049 suara.

Dapil V (lima) 1. Dorthea Gohae (PDIP): 3.533 suara, 2. Tohuzisokhi Buulolo (PKB): 2.139 suara, 3. Demokrasi Maduwu (PDIP): 2.792 suara, 4. Wirahati Loi (Golkar) 1.802 suara, 5. Gedonius Maduwu (PDIP): 1.951 suara, 6. Faduhusa Laia (Gerindra): 1.530 suara, 7. Ferdianto Duha (PAN): 1.435 suara.

Dapil VI (enam) : 1. Mawarni Lase (NasDem) : 1.600 suara, 2. Lulujatulo Sarumaha (Demokrat): 1.876 suara, dan 3. Amoni Zega (PDIP): 1.420 suara. (Sabar Duha)