SURABAYA – Mahendra Adi Dewangga Bin Abdul Muhid, divonis dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Sutrisno pada kasus penggelapan.
Terdakwa Mahendra yang adalah Manager Tax dan Accounting di PT. BTI Indo Tekno, Ruko Klampis Megah, Kelurahan Klampis Ngasem, Kecamatan Sukolililo Surabaya ini dinilai bersalah melakukan tindak pidana penggelapan yang merugikan Nunuk Widyawati sebesar Rp. 1.596.572.839.
“Terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan. Dihukum dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” katanya di ruang sidang Sari 3 PN. Surabaya. Rabu (21/8/2024).
Vonis ini dibacakan setelah hakim ketua Sutrisno membacakan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa sudah merugikan orang lain, sehingga majelis hakim tidak mempunyai alasan pembenar dan pemaaf.
“Hal yang meringankan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dengan 3 orang anak,” pungkas hakim Sutrisno membacakan amar putusan.
Putusan dari hakim Sutrisno ini ternyata selisih 10 bulan lebih ringan bila dibandingkan dengan tuntutan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adi Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.
Dikonfirmasi setelah sidang, Tito Supryanto selaku kuasa hukum dari pelapor yaitu BTI Indonesia, menganggap putusan ini masih kurang sesuai dengan kerugian yang telah diderita oleh BTI Indonesia.
“Terdakwa ini telah membuat suatu skenario kejahatan yang dirancang hingga memalsukan semua data dan tandatangan dari perusahaan. Terdakwa ini merugikan BTI Indonesia dengan tindakannya,” katanya di Pengadilan Negeri Surabaya.
Menurut Tito, permasalahan ini terjadi karena terdakwa sudah memalsukan tandatangan dari direktur BTI Indonesia seolah-olah membuat kode internet banking Bank BRI, sehingga Bank BRI menyerahkan kode fasilitas internet banking kepada terdakwa.
“Dari internet banking itu terdakwa telah melakukan transfer kurang lebih Rp. 1,5 miliar kepada orang-orang yang dipinjam namanya menggunakan aplikasi fliptech agar tidak terlacak. Parahnya lagi pada saat dilakukan, audit terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan malah menantang agar perusahaan untum melacak peralihan uang,” sambung Tito.
Kesal dengan tindakan yang sudah dilakukan, kemudian perusahaan melaporkan dugaan pencurian dan penggelapan dalam jabatan di polrestabes surabaya.
“Ternyata semua uang di dalam rekening dipergunakan untuk kepentingan pribadi dan terdakwa tidak bisa mengembalikan kepada BTI Indonsia,” pungkas Tito.
Sebelumnya Jaksa Kejari Tanjung Perak Herlambang Adi Nugroho dalam surat dakwaannya menyebut, terdakwa bekerja sebagai Manager di PT. BTI Indo Tekno sejak 2 Agustus 2021 sampai 30 April 2023 dengan tugas melakukan pekerjaan yang berhubungan dengan laporan keuangan dan perpajakan.
Berdalih mempermudah merekonsiliasi data, sekitar bulan September 2021, terdakwa mengajukan permohonan penambahan fasilitas berupa ATM dan internet banking terhadap rekening giro BRI atas nama PT. BTI Indo Tekno.
Semenjak awal terdakwa mengetahui jika di dalam rekening giro tersebut terdapat saldo minimal sebesar Rp.1.590.204.200 yang harus tersedia dalam rentang waktu tanggal 09 Desember 2022 hingga 31 Agustus 2023 sebagai dana mengendap untuk Cashcollateral Bank Garansi Project PT. BTI Indo.
“Terdakwa berencana setelah lewat waktu jatuh tempo, akan memindahkan uang endapan tersebut pada rekening pribadi terdakwa,” kata Jaksa Herlambang.
Untuk pengajuan penambahan fasilitas ATM dan internet banking tersebut, terdakwa berkomunikasi dengan BRI Kantor Cabang Rajawali Surabaya dan kantor BTI Info Tekno pun didatangi dengan membawa formulir permohonan penambahan dan pengurangan fasilitas rekening.
“Selanjutnya formulir permohonan penambahan dan pengurangan fasilitas rekening tersebut diisi oleh saksi Peter Tjahjono selaku Direktur PT BTI Indo Tekno. Namun, liciknya permohonan tersebut tidak terdakwa laporkan kepada saksi Nunuk Widyawati sebagai Finance Manager yang bertugas untuk mengelola dan melakukan kontrol aktivitas keuangan di PT. BTI Indo Tekno,” lanjut Jaksa Herlambang.
PT. BTI Indo Tekno beranggapan jika penambahan fasilitas tersebut tidak jadi diproses oleh pihak BRI dikarenakan tidak pernah ada laporan lanjutan dari terdakwa mengenai permohonan tersebut.
“Namun, /ermohonan yang telah diajukan oleh PT BTI Indo Tekno tersebut ternayat sudah mendapat persetujuan dari pihak BRI yang kemudian penambahan fasilitas tersebut dikelola oleh terdakwa sendiri,” ungkap Jaksa Herlambang.
Diketahui, selama bekerja di PT. BTI Indo Tekno hanya terdakwa yang mengetahui username dan password akun iBBIZZ rekening giro BRI atas nama PT. BTI Indo Tekno untuk melakukan pengecekan saldo pada rekening giro.
“Sejak 1 Mei 2023, terdakwa keluar dari PT. BTI Indo Tekno dan melakukan serah terima kepada pihak PT. BTI Indo Tekno Username dan password akun DJP (online) Email dan password email yang berhubungan dengan pajak perusahaan, Laporan keuangan perusahaan dan semua laporan pajak perusahaan dalam bentuk softcopy dan hardcopy. Laporan audit perusahaan, Laptop kerja yang berisi file laporan-laporan sejak tahun 2018 hingga 2023.File rekening koran rekening giro BRI atas nama PT. BTI Indo Tekno, serta seluruh rekening milik PT. BTI Indo Tekno,” papar Jaksa Herlambang.
Namun, pada saat keluar, terdakwa tidak menyerahkan dan memberitahukan mengenai fasilitas internet banking sebagai bentuk fasilitas penambahan rekening dari rekening giro BRI atas nama PT. BTI Indo Tekno.
Sehingga pada Agustus 2023 pada saat terdakwa di rumahnya di Perum Kotabaru Driyorejo Jalan Aquamarine 14 Blok 12 H Nomor 18 Desa Randegan Sari Kabupaten Gresik, melakukan transaksi dari rekening giro BRI atas nama PT. BTI Indo Tekno melalui akun iBBIZ BRI, dengan cara, memindahkan saldo dari rekening giro BRI atas nama PT. BTI Indo Tekno secara transfer melalui Bi-Fast, memindahkan saldo dari rekening giro BRI atas nama PT. BTI Indo Tekno dengan menggunakan akun Fliptech dengan ID 105598866 an Mahendra Adi Dewangga dan akun Fliptech dengan ID 10656064 an Yuda Anugrah Pratama.
“Terdakwa juga memindahkan saldo dari rekening giro BRI atas nama PT. BTI Indo Tekno secara transfer ke rekening BCA Syariah atas nama Erfan Fachrudin. Memindahkan saldo dari rekening giro BRI atas nama PT. BTI Indo Tekno secara transfer ke rekening BRI atas nama Imam Riyadi. Memindahkan saldo dari rekening giro BRI atas nama PT. BTI Indo Tekno secara transfer ke rekening Duta Money atas nama Mahendra Adi Dewangga. Memindahkan saldo dari rekening giro BRI atas nama PT. BTI Indo Tekno secara transfer ke BRIVA atas nama Erfan Fachrudin hingga mencapai transaksi sebesar Rp.1.596.572.839. (firman)
Tinggalkan Balasan