SURABAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejari) Jawa Timur Yulistiono hanya mengajukan tuntutan selama 3 Penjara terhadap Nelson Budilaksmono dan Jefferson Loru Koba, dua terdakwa kasus teror penembakan di Tol Waru, Sidoarjo.

Jaksa Yulistiono dalam tuntutannya menyatakan bahwa terdakwa Nelson Budilaksmono dan terdakwa Jeferson Loru Koba terbukti bersalah menyimpan, mengangkat, menyembuyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak sebagaimana pidana dalam Pasal 1 UU Drt RI No. 12 Tahun 1951.

“Menuntut terdakwa Nelson Budilaksmono dan Jefferson Loru Koba dengan pidana penjara selama 3 bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” katanya di ruang sidang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (22/8/2024).

Selesai mendengar tuntunan dari Jaksa ketua majelis hakim Suparno memberikan kesempatan mengajukan pembelaan kepada kuasa hukum dari terdakwa.

” Kedua terdakwa sudah saling memaafkan dengan korban. Terdakwa juga sudah memberikan ganti kerugian berupa pengobatan. Atas nama terdakwa mohon diberikan hukuman yang seringan-ringannya,” kata kuasa kedua terdakwa, Yun Suryotomo memberikan pembelaan secara lisan

Usai mendengar pembelaan, ketua majelis hakim Suparno pun memarahi kedua terdakwa. Menurut hakim Suparno keduanya sudah bertindak  sudah jagoan.

“Ngapain kamu menembak pakai soft gun segala. Kalau sampai kena mata apa tidak mati. Kalau mau menjadi jagoan silahkan bertarung di ring tinju,” kata hakim Suparno.

Terdakwa. Kalian berdua menyesal apa tidak,? Tanya hakim Suparno kepada kedua terdakwa.

“Menyesal Yang Mulia,” jawab terdakwa Nelson Budilaksmono dan Jefferson Loru Koba secara bersamaan.

Dikonfirmasi selesai sidang pembacaan surat tuntutan. Yun Suryotomo selaku kuasa hukum dari dua terdakwa mengaku kalau tuntutan 3 bulan penjara yang dijeratkan jaksa terhadap kliennya tersebut sangatlah berat. Mengingat tidak ada niat jahat dari kedua terdakwa dalam perkara ini.

“Ini hanya kenakalan remaja saja, terus diantara korban dengan terdakwa sudah saling memaafkan. Para terdakwa sudah menyasali perbuatannya dan sudah  memberikan ganti rugi untuk biaya pengobatan dan lain-lainnya. Karena tidak ada yang sampai luka berat,” katanya selesai sidang

Ditanya apa motif dari kedua terdakwa hingga melakukan penembakan?

“Hanya tidak sengaja. Mereka ini kan baru remaja yang terimbas dari kegemarannya melihat film-film action,” jawab pengacara Yun.

Ditanya lagi apakah kedua terdakwa mengantingi ijin dalam penggunaan Soft Gun tersebut,?

“Soft Gun tidak memerlukan ijin. Silahkan dicek peraturannya. Dan itu pelurunya juga dari plastik. Yang pakai ijin itu diatasnya, Air Gun,” jawab Yun Suryotomo yang juga mengatakan bahwa kedua terdakwa saat ini sudah diberhentikan sebagai mahasiswa di kampusnya. (firman)