Nias Selatan, deliknews – Menindaklanjuti Keputusan Bupati Nias Selatan Nomor 100.3.3.2/682/2024 tentang Perpanjangan Penetapan Status Tanggap Darurat dan Nomor 100.3.3.2/646/2024 tentang Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana Non Alam Kejadian Luar Biasa Malaria dan Demam Berdarah Dengue di Kabupaten Nias Selatan, digelar pertemuan, di Aula Kantor Bupati, Jl. Arah Sorake Km. 5 Teluk Dalam, Senin (26/8/2024).

Turut hadir : Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Selatan, Ir. Ikhtiar Duha, MM, mewakili Dandim 0213/Nias oleh Danramil Hilimegai, Kadis Kesehatan, dr. Henny Kurniawan Duha, MM, Inspektur, Amsarno Sarumaha, Kepala Bappeda, Kadis Perhubungan, Kalaksa, Kadis Sosial, Kadis Kominfo/ mewakili, Camat, dan undangan lainnya.

Bupati Nias Selatan Dr. Hilarius Duha, SH.,MH melalui arahannya mengatakan bahwa upaya dalam memutus mata rantai wabah malaria dan DBD merupakan kerjasama seluruh elemen, dan stakeholder. Ia berharap kepada tim yang akan melaksanakan tugas di Kepulauan agar melaksanakan segala bentuk penugasannya dengan tulus dan ikhlas.

Ia juga berpesan kepada tim agar memperhatikan keselamatan dalam menjalankan tugas dengan membawa perlengkapan dalam mengantisipasi terjangkit wabah malaria dan DBD serta dapat menyesuaikan diri, menjaga perilaku dan menghormati budaya dilingkungan penugasan, harap Hilarius Duha. (Sabar Duha)