SURABAYA – Terdakwa Greddy Harnando dan terdakwa Indah Catur Agustin kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. Terbaru Greddy dan Indah menjalani sidang dugaan kasus penipuan dan penggelapan sebesar Rp.171.750.000.000 dengan korban Lisawati Soegiharto.

Sebelumnya, Greddy adalah terpidana 2,6 tahun penjara dan Indah sebagai terpidana penjara 2 tahun penjara dalan kasus penipuan dengan modus investasi abal-abal pengadaan kain sprei merk King Koil.

Jaksa Kejati Jawa Timur Yulistiono menyebutkan bahwa kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.dan atau dalan Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini berawal pada tahun 2020. Waktu itu ada pegawai Bank HSBC bernama Irwan (saat ini sudah meninggal dunia) memberitahu kepada Lisawati Soegiharto jika ada temannya pemilik PT. Garda Tematek Indonesia (GTI) membutuhkan investor dengan bagi hasil 1 persen di bulan pertama dan ditambahi 3 persen di bulan kedua berikut pengembalian dana pokoknya.

Menindaklanjuti pemberitahuan itu, Irwan dan terdakwa Greddy mendatangi kantor Lisawati di PT. Karunia Multisentosa jalan Ngagel Jaya Selatan Komplek RMI Blok E/29 Surabaya dan berkenalan.

“Terdakwa Greddy memperkenalkan dirinya sebagai pemilik sekaligus komisaris dari PT. GTI dan menyampaikan bahwa PT. GTI membutuhkan investor sambil menunjukkan Purchasing Order (PO) King Koil kepada Lisawati,” kata jaksa Yulistiono di ruang sidang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (27/8/2024).

Selesai berkenalan, selanjutnya pada bulan Mei 2020, Irwan bersama dengan terdakwa Greddy mendatangi Lisawati lagi dengan mengajak terdakwa Indah untuk menunjukkan PO King Koil dan Sales Order Good Night.

“Selain penawaran secara langsung dari terdakwa Greddy, Lisawati juga mendapatkan penawaran melalui telepon ataupun Via Chat Whatsapp, sehingga membuat Lisawati tertarik dan melakukan investasi ke PT. GTI secara bertahap,” lanjut Jaksa Yulistiono

Untuk Purcashing Order (PO)  King Koil dan sales Order Good Night sebelumnya dibuat oleh terdakwa Indah kemudian dikirim kepada terdakwa Greddy dan oleh terdakwa Greddy diteruskan kepada Lisawati agar percaya dan menginvestasikan uangnya ke PT. GTI.

Periode April 2020 sampai Januari 2022 Lisawati sudah secara bertahap menginvestasikan uangnya ke PT. GTI sebesar Rp. 220.300.000.000.

“Modusnya, setiap kali melakukan transaksi modal ke PT. GTI  dibuatkan perjanjian kerja sama yang ditanda tangani oleh Terdakwa Indah, selaku Direktur PT. GTI,” sambung Jaksa Yulistiono.

Semua uang-uang yang telah di investasikan oleh Lisawati ditransfer ke rekening PT. GTI  dan dikendalikan oleh terdakwa Indah dan terdakwa Greddy.

Namun berdasarkan mutasi rekening PT. GTI diketahui uang yang masuk tadi ditransaksikan lagi ke rekening pribadi terdakwa Indah dan ke rekening pribadi terdakwa Greddy dan ke rekening rekening Irwan serta kepada investor PT. GTI yang lainnya.

Sewaktu Lisawati minta uang modal yang di investasikan ke PT. GTI untuk dikembalikan, tidak diberikan dan diberikan jawaban yang berbelit-belit oleh terdakwa Greddy dan terdakwa Indah.

“Untuk meyakinkan lagi, Lisawati dikirimi invoice yang dikeluarkan oleh PT. GTI kepada PT. Duta Abadi Priimantara seolah-olah ada penagihan pembayaran dari PT. GTI kepada PT. Duta Abadi Primantara dan akan ada pembayaran dari PT. Duta Abadi Primantara kepada PT. GTI,” ungkap jaksa Yulistiono.

Belakangan baru diketahui oleh Lisawati kalau PT. GTI tidak pernah ada kerja sama dengan PT. Duta Abadi Primantara  maupun bekerja sama dengan PT. Bumi Nusa Indah Kaya.

Akibat perbuatan dari terdakwa Greddy dan terdakwa Indah, Lisawati mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.171.750.000.000 dari total nilai investasi yang dilakukan.

“Lisawati hanya diberikan dana bagi hasil sebesar Rp. 52.962.750.000 yang tidak sesuai dengan yang disampaikan terdakwa Greddy dan terdakwa Indah pada saat membujuk Lisawati untuk mengivestasikan modal ke PT. GTI,” pungkas Jaksa Kejati Jatim Yulistiono membacakan surat dakwaan. (firman)