Malaka, NTT, deliknews – Diduga Seorang Pensiunan Guru di Dusun Umakaluak, Desa Naimana Kecamatan Malaka Tengah Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur, melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap Anak Dibawa Umur (15) dengan kata ancaman membunuh korban.
Oleh karena sikap dan tindakan kekerasan seksual seorang pensiunan Guru terhadap anak dibawa umur (15) dengan kata ancaman membunuh, sehingga korban merasah terganggu dan ketakutan.
Kejadian ini diceritakan korban (bunga) saat ditemui media ini di kediamannya, Dusun Umakaluak, Desa Naimana., Selasa, 3/9/2024.
Kasus pelecehan seksual, anak dibawa umur, oleh Pemilik Kios juga oknum Pensiunan Guru (R) terhadap korban (Bunga) 15 tahun nama samaran masih menduduki bangku sekolah menengah pertama (SMP) di salah satu sekolah di Betun.
Korban (bunga)nama samaran umur 15 tahun, menceritakan awal kejadian pada hari sabtu, 31/8/2024, dirinya usai pulang sekolah sekitar pukul 13:00 (jam 1 siang), dirinya melihat di rumah hanya makan kosong sehingga ia langsung membeli mie instan di kios yang tidak jauh dari rumahnya.
“Sekitar jam satu siang saya pulang sekolah, di rumah hanya makan kosong sehingga saya pergi membeli mie instan di kios, kemudian saat saya mau membayar pelaku langsung menarik tangan saya dan sambil mengancam”.
“kamu jangan berteriak nanti saya bunuh kamu disini, kemudian pelaku langsung tarik saya ke dalam kamar menutup mulut saya dengan keras, langsung memasuki tangan di baju sambil memegang dan meraba-raba dada saya, kemudian, dilanjutkan sampai kemaluan”
Lanjutnya, sementara pelaku menjalankan aksi bejatnya ada orang mau beli langsung bergegas lepas tangan dari kemaluan dan melayani tamu yang membeli sambil mengancam korban “kamu jangan lari, Klau kamu lari saya tendang kamu” Beber Bunga sambil meniru gaya pelaku (R).
Dijelaskan, kemudian setelah melayani pelaku masuk kembali langsung melempar uang 100 dan berkata, ambil uang itu sebagai tutup mulut.
“saya tidak ambil uang itu, kemudian ada orang yang mau beli, dan dia menyuruh saya masuk dalam kolam tempat tidur, sambil berkata, kalo tidak masuk saya tendang kamu, kemudian saya masuk kedalam tempat tidur dan pelaku keluar melayani pembelian dan saya langsung kabur, akan tetapi dia tangkap saya dan langsung masukan ke dalam Wesey. Kemudian, saya berontak dan tendang pintu dan kaka saya langsung lari masuk”
Aksi penyelamatan itu oleh keluarga korban saat membeli di kios milik pelaku (R) saat mereka membeli, atas kejadian itu, kemudian pihak korban langsung melapor ke dusun, akan tetapi sampai di sana, Dusun tidak bisa bicara banyak karena sudah sempat terjadi keributan, dan langsung kembali ke rumah, malamnya pihak keluarga langsung melaporkan di Polres Malaka.
Sementara itu, Nenek Belak, (nenek dari korban) sangat kecewa terhadap kejadian yang menimpa cucunya ini.
Menurutnya,
Bibit jelek ini harus di hilangkan di Dusun ini, sehingga tidak ada korban lain yang sama seperti cucunya.
Nene Belak menceritakan, saat kejadian sempat ada keributan antara keluarga, kemudian pelaku sempat minta maaf kepada dirinya dan mengaku atas perbuatan yang dibuat, dia sudah khilaf dan berbuat salah, dan ingin denda adat membayar denda 20 uang, babi, kain.
Akan tetapi lanjutnya, ia bersama keluarganya menolak dengan alasan bibit kelakuan bejat ini harus hilangkan dari dusun ini, sehingga tidak ada korban lagi.
“Korban cucu saya sempat di kurung oleh pelaku selama 2 jam, jam 1-3 sore” Ujar Nene Belak
Atas kejadian tersebut pihak keluarga dari Korban (bunga 15) langsung lapor di Polres Malaka dengan nomor surat.
Surat Tanda Penerimaan Laporan, Nomor STTL/B/196/VIII/2024/SPOT/Polres Malaka
Atas Kasus tindakan pidana kejahatan perlindungan anak UU nomor 17 tahun 2016 tenang penetapan PERPU nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang tenang perlindungan anak sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 82 UU 17/2016 yang terjadi di Desa Naimana, Dusun Umakaluak Kobadiin, Kecamatan Malaka Tengah Kabupaten Malaka, Provinsi NTT. ( tim)
Tinggalkan Balasan