SURABAYA – Merasa kecewa lantaran apartemen yang dibeli 10 tahun lalu tidak mendapatkan Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHM Sarusun). Sebanyak 40 pemilik unit di Apartemen Puncak Bukit Golf Surabaya menuntut keadilan.
Selain menggugat PT. Bangun Prima Raya selaku pihak developer dan Netty Lesmana selaku Direktur PT. Bangun Prima Raya. Mereka juga melakukan upaya hukum lainnya.
Mohammad Takim SH,.MH, kuasa hukum dari 40 orang Penggugat mengatakan, gugatan yang tercatat dengan nomor perkara 36/Pdt.G/2024/PN.Sby itu, saat ini memasuki agenda penyerahan bukti surat dari pihak Penggugat.
“Total yang diserahkan hampir 90 bukti, diantaranya SPPBJ, juga surat dinas yang berkaitan dengan Sertifikat Layak Fungsi (SLF) belum ada. Dan baru di Tahun 2024 SLF itu selesai. Padahal SPPBJnya Tahun 2012. Mereka marah,” katanya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (10/9/2024).
Menurut Takim, mereka menggugat karena sebagai pemilik dan pembeli sah dari unit di Apartemen Puncak Bukit Golf Surabaya ingin mendapatkan kepastian hukum. Karena sudah hampir sepuluh tahun, Sertifikat Hak Milik mereka tidak kunjung diberikan oleh developer Puncak Group.
Selanjutnya Takim menceritakan, Group Puncak merupakan salah satu pengembang properti terbesar di Surabaya, yang berdiri sejak tahun 2008, yang memfokuskan pada pengembangan apartemen superblock dengan harga yang terjangkau di lokasi yang strategis.
Group Puncak telah mengembangkan 7 proyek di Kota Pahlawan, berupa Apartemen terdiri dari, Apartemen Puncak Permai, Apartemen Puncak Bukit Golf, Apartemen Puncak CBD, Apartemen Puncak Dharmahusada, Apartemen Puncak Kertajaya, Apartemen Puncak Merr, Pertokoan Modern Simpang Darmo Permai.
Berikut isi Petitum dari 40 pemilik unit di Apartemen Puncak Bukit Golf Surabaya yang mengajukan gugatan.
Mengabulkan Gugatan mereka untuk seluruhnya.
Menyatakan PT. Bangun Prima Raya dan Netty Lesmana selaku Direktur PT. Bangun Prima Raya telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad ).
Menyatakan PT. Bangun Prima Raya dan Netty Lesmana selaku Direktur PT. Bangun Prima Raya telah melakukan perbuatan penyalahgunaan keadaan.
Menyatakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Unit Townhouse/Apartemen Puncak Bukit Golf Apartemen Surabaya oleh PT. Bangun Prima Raya dan Netty Lesmana selaku Direktur PT. Bangun Prima Raya dengan Penggugat Satu sampai Penggugat Sepuluh, batal demi hukum.
Menyatakan Kontrak Jual Beli Rumah Apartemen/Unit Apartemen Puncak Bukit Golf Apartemen Surabaya oleh PT. Bangun Prima Raya dan Netty Lesmana selaku Direktur PT. Bangun Prima Raya dengan Penggugat Sebelas melalui Penggugat Dua Puluh batal demi hukum.
Menyatakan Perjanjian Jual Beli (PJB) Apartemen Puncak Bukit Golf Apartemen Surabaya antara PT. Bangun Prima Raya dan Netty Lesmana selaku Direktur PT. Bangun Prima Raya dengan Penggugat Dua Puluh Satu kepada Penggugat Tiga Puluh batal demi hukum.
Menyatakan Perjanjian Pengikatan Penjualan Beli (PPJB) Rumah Apartemen/Unit Apartemen Puncak Bukit Golf Apartemen Surabaya oleh PT. Bangun Prima Raya dan Netty Lesmana selaku Direktur PT. Bangun Prima Raya dengan Penggugat Tiga Puluh Satu sampai Penggugat empat Puluh batal demi hukum.
Memerintahkan PT. Bangun Prima Raya dan Netty Lesmana selaku Direktur PT. Bangun Prima Raya untuk memperbarui Perjanjian Pengikatan Jual Beli Unit Apartemen Puncak Bukit Golf Apartemen Surabaya dengan Penggugat Satu kepada Penggugat Empat Puluh.
Memerintahkan PT. Bangun Prima Raya dan Netty Lesmana selaku Direktur PT. Bangun Prima Raya untuk membuat perjanjian pengikatan jual beli unit kondominium/apartemen Puncak Bukit Golf Apartemen Surabaya dengan mencantumkan kepastian hukum akan keberadaan Sertifikat Utama dan adanya kepastian pada saat selesainya Sertifikat Layak Fungsi, Akta Pengakhiran dan Akta Pemisahan serta adanya Definisi hukum atas penerbitan SHM Sarusun dan definisi hukum yang dilakukan Akta Pembelian Jual pada PPAT yang berwenang;
Memerintahkan PT. Bangun Prima Raya dan Netty Lesmana selaku Direktur PT. Bangun Prima Ray membuat PPJB dan BAST sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021.
Menghukum PT. Bangun Prima Raya dan Netty Lesmana selaku Direktur PT. Bangun Prima Raya untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 14.125.000.000 dan ganti rugi moral sebesar Rp. 1.000.000.000 dari keuntungan yang tidak dapat disebabkan karena tidak adanya AJB dan SHM Sarusun serta rasa malu.
Membatalkan pembayaran PBB atas Apartemen/Unit Apartemen di Puncak Bukit Golf yang pembayarannya dibebankan kepada Penggugat yang seharusnya menjadi kewajiban PT. Bangun Prima Raya dan Netty Lesmana selaku Direktur PT. Bangun Prima Raya.
Meletakan sita jaminan harta kekayaan PT. Bangun Prima Raya berupa ruang kantor yang beralamat di Jalan Raya Mayjend Sungkono dan meletakan sita jaminan atas Rumah Netty Lesmana selaku Direktur PT. Bangun Prima Raya. (firman)
Tinggalkan Balasan