SURABAYA – Terdakwa pada kasus pengambilan mobil X pander milik PT Jabbaru Elekrodaya Telematika jalan Gayung Kebonsari 7 Nomer 10 Surabaya, La Sandri Letsoin divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Juanto SH,.MH.
Ketua majelis hakim Juanto menilai terdakwa La Sandri tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu Pasal 365 Ayat (2) ke-2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan curas.
“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan penuntut umum dan memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan,” ujar hakim Juanto di ruang sidang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (10/9/2024).
Hakim Juanto juga mengatakan, oleh karena terdakwa divonis bebas, maka berdasarkan Pasal 97 KUHAP juncto Pasal 14 ayat 1 KUHAP dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 27 Tahun 1983.
“Terdakwa La Sandri berhak memperoleh rehabilitasi, kemampuan dan kedudukan harkat martabatnya dipulihkan seperti sediakala,” sebut hakim Juanto.
Mendengar vonis bebas tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Achmad Muzaki dari Kejaksaan Negeri Surabaya hanya terdiam. Sebaliknya terdakwa La Sandri Letsoin langsung berdiri dan menyalami satu persatu anggota majelis hakim dan JPU yang sebelumnya menuntutnya dengan pidana selama 2 tahun penjara.
“Terimakasih Bapak Hakim yang baik,” celetuk salah satu kerabat dari terdakwa La Sandri yang datang mengikuti sidang pembacaan vonis.
Dikonfirmasi selesai sidang pembacaan vonis, kuasa hukum dari terdakwa La Sandri, Abdul Salam mengucap syukur atas keadilan yang sudah didapatkan oleh Kliennya. Menurutnya, majelis hakim sudah sangat luar biasa bersikap obyektif dan profesional dalam memeriksa dan mengadili perkara ini.
“Memang tidak ada buktinya, bagaimana mungkin La Sandri ini mencuri mobil dihadapan polisi,” kata Salam.
Ucapan syukur yang sama juga dilontarkan oleh terdakwa La Sandri.
“Alhamdullilah, hari ini saya merasa senang dan bahagia. Mungkin hari ini saya langsung pulang untuk melihat makam alamarhumah istri saya. Alhamdullilah hari ini saya sudah mendapatkan keadilan,” ucapnya dengan mata sembab.
Sebelumnya, Jaksa Kejari Surabaya Darwis SH,.MH dalam surat dakwaannya mengatakan, kasus ini berawal pada Rabu pukul 16.30 Wib tanggal 6 Desember 2023. Waktu itu La Sandri bersama lima orang temannya yakni Andre, Immanuel, Nilson dan Frans mendatangi kantor PT. Jabbaru Telematika Jalan Gayung Kebonsari X/7 Surabaya untuk menagih hutang Ruben yang ada pada Farida, selaku pemilik sekaligus direktur PT. Jabbaru Telematika.
Kelabakan dengan kedatangan La Sandri bersama 5 orang temannya tersebut, Bagas bersama dengan Jondrik Budianto dan Muhammad Haryamansyah yang semuanya adalah karyawan PT. Jabbaru Telematika diperintahkan oleh Farida keluar untuk menjemput Pengacara perusahaan bernama Budi Kuswayudi.
Pada saat Jondrik dan Muhammad keluar dari dalam kantor dan berjalan menuju mobil Mistubishi Xpander Ultimate tahun 2022 Warna Abu Perak Metalik No. Pol. L-1805-ABD yang terparkir di halaman kantor, terdakwa bersama dengan 5 orang temannya datang menghampirinya.
Sewaktu Muhammad akan membuka pintu mobil, terdakwa dengan halus menutup kembali pintu mobil Mistubishi Xpander Ultimate itu dan meminta baik-baik kunci mobil yang dipegang Muhammad sambil mengatakan “Kalian baru ada Polisi berani pulang, apa perlu panggil pasukan”,
Terdakwa juga meminta dengan STNK mobil Mitsubishi Xpander Ultimate itu, namun tidak diberi dengan dalih tidak membawa STNK mobil itu.
Kesal, terdakwa pun mengatakan pada saksi Muhammad ‘Jangan main-main dengan saya yaa”. Muhammad yang merasa ketakutan selanjutnya kembali masuk ke dalam kantor.
Selanjutnya terdakwa bersama dengan 5 orang temannya pergi meninggalkan kantor PT. Jabbaru Elektrodaya Telematika dengan membawa mobil Mistubishi Xpander Ultimate yang dikendarai oleh Robert menuju ke Polsek Gayungan dan melaporkannya.
“Ternyata diketahui, kalau mobil Mistubishi Xpander Ultimate yang diambil oleh La Sandri bersama dengan 5 orang temannya tersebut merupakan milik Farida selaku Direktur Utama PT. Jabbaru Elektrodaya Telematika dan Farida mengklaim hutangnya pada Ruben telah lunas pada Juli 2022,” ucap Jaksa Darwis membacakan surat dakwaan.
Saksi Farida tidak pernah mengijinkan La Sandri bersama dengan Andre, Immanuel, Nikson, Frans dan Robert mengambil mobil tersebut. Akibatnya saksi Farida melaporkan kejadian tersebut ke Polisi karena mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 300.000.000.
“Selanjutnya pada hari Rabu 8 Mei 2024 terdakwa berhasil ditangkap oleh Tim dari Polrestabes Surabaya di sebuah rumah di Jl. Mahkota Zamrud No. 75 Sentul Bogor Jawa Barat beserta mobil Mistubishi Xpander Ultimate yang dibawahnya.” pungkas Jaksa Darwis membacakan surat dakwaannya. (firman)
Tinggalkan Balasan