Nias Selatan, deliknews – Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Selatan Ir. Ikhtiar Duha, MM memimpin pelaksanaan kegiatan diskusi pemutakhiran Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) Kabupaten Nias Selatan Tahun 2024, di ruang rapat Bupati Nias Selatan, Rabu (11/09/20024).

Turut hadir : Kepala Bappeda, Abdiel Sonasa Amazihono, S.STP, M.Ec.Dev, Kadis Pendidikan, Nurhayati Telaumbanua, S.Pd, MM, Dr. Rebecca Evelyn Laiya, MRE dari UNIRAYA, Matius Manao (seniman), Agustin Sukses Dachi, S.Sos, M.Pd (budayawan), Kades Hilisimaetano, Kades Bawomataluo dan staf dari Dinas Budparpora.

Nasrul Hamdani dari Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah II Sumatera Utara yang hadir melalui zoom meeting mengatakan bahwa PPKD Kabupaten Nias Selatan sebenarnya sudah ada sejak tahun 2018. namun perlu diperbaiki, karena belum dianalisis, terlalu umum, belum memberi penekanan pada prioritas dan belum sesuai dengan sistematika berdasarkan hasil monev Tahun 2023.

Ia mengatakan bahwa pada kegiatan pemutakhiran ini, yang perlu dilakukan adalah mengevaluasi pencatatan OPK dan GB dari PPKD Tahun 2018 bila ada perkembangan atau peningkatannya, kata Hasrul Hamdani.

Pada kesempatan ini, Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Selatan, Ikhtiar Duha memberi petunjuk bahwa PPKD Kabupaten Nias Selatan Tahun 2018 perlu diselaraskan dengan RPJMD Kabupaten Nias Selatan dan berkoordinasi dengan Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah II Sumatera Utara.

Kadis Budparpora Kabupaten Nias Selatan, Anggreani Dakhi menyampaikan bahwa tujuan pertemuan ini untuk menyamakan persepsi dalam penyusunan PPKD Kabupaten Nias Selatan, dan selanjutnya akan dilakukan forum terbuka, melakukan pengumpulan data dengan melibatkan orang-orang yang mengetahui objek kemajuan kebudayaan meliputi : bahasa, manuscript, adat istiadat, ritus/ritual, cerita rakyat, pantun, peribahasa, teka teki,

Selanjutnya, makanan/minuman, ramuan tradisional, metode penyehatan, kerajinan, pakaian tradisional, rempah/bumbu, pengetahuan tradisional, arsitektur tradisional, sistim pengolahan lahan, instrumen musik, alat produksi, senjata tradisional, seni tari, seni musik, seni pertunjukkan, naskah skenario, lagu, seni sastra, seni rupa, permainan rakyat, olahraga tradisional dan objek yang diduga cagar budaya, urainya. (Sabar Duha)