Nias Selatan, deliknews – Polsek Lahusa berhasil memediasi penyelesaian kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Sarahilaza, Kecamatan Lahusa, Kabupaten Nias Selatan, di Kantor Polsek Lahusa, Jumat (13/9/2024).
Dalam mediasi tersebut, dihadirkan korban SL serta terduga pelaku SZ, AB, AL, dan TL, didampingi keluarga masing-masing. Proses ini juga disaksikan oleh Sekretaris Desa Sarahilaza, dan kedua belah pihak sepakat untuk tidak melanjutkan kasus tersebut, Mereka saling memaafkan dan berjabat tangan.
Aipda Sozawato Baene menyatakan bahwa hasil perdamaian dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh saksi-saksi dan kedua pihak. Ia juga mengingatkan bahwa jika peristiwa serupa terjadi kembali, pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kapolsek Lahusa, AKP Jimmy C. Hutajulu, S.E menambahkan bahwa mediasi ini dilakukan sebagai upaya penyelesaian masalah secara kekeluargaan, dengan harapan hubungan kedua belah pihak dapat kembali normal. Kesepakatan damai tersebut juga mencakup permintaan maaf dari terduga pelaku dan pemberian biaya perawatan kepada korban.
“Mediasi dilakukan sebagai salah satu pendekatan kekeluargaan dalam upaya penyelesaian masalah sebagai pembelajaran bahwa suatu masalah bisa dituntaskan dengan cara damai sehingga hubungan kembali normal seperti sebelumnya,” ujar Kapolsek. (Sabar Duha)
Tinggalkan Balasan