Jakarta – Presiden Joko Widodo, Kamis (12/9) gagal mendarat di Bandara Ibu kota Nusantara yang dibangun senilai Rp4.2 Triliun. Menurut pengamat transportasi Bambang Haryo Soekartono, gagalnya pendaratan Presiden, menjadi bukti Kementerian PUPR belum tuntas menyelesaikan tugasnya.

Ia juga mengingatkan Kementerian Perhubungan agar tidak secara dini menyatakan kesiapan bandara tersebut layak untuk dioperasikan, apalagi berkaitan dengan pesawat kepala negara.

Dikatakan anggota DPR-RI terpilih periode 2024-2029, apalagi yang dipakai untuk memutuskan kelayakan dari uji coba landasan tersebut adalah dengan menggunakan Pesawat Cessna Citation Longitude yang memiliki ukuran jauh lebih kecil dari Pesawat Kepresidenan yaitu Boeing 737-800.

“Karena Pesawat Cessna Citation Longitude hanya memiliki kapasitas 12 penumpang dengan Air Craft Classification Number (ACN) sebesar 17.9. Sebagai informasi, ACN adalah angka yang menyatakan efek relatif suatu pesawat udara terhadap suatu perkerasan untuk suatu kategori standar “subgrade”, yang ditentukan untuk kebutuhan Pavement Classification Number (PCN) dari landasan runway bandara tersebut”Imbuh pemilik sapaan akrab BHS.

Dalam membangun landasan runway bandara, kata BHS, dibutuhkan data spesifikasi pesawat yaitu ACN untuk menentukan PCN ,nilai kekuatan pavement landasan pesawat lalu total jarak tinggal landas dan lebar landasan.Jadi bukan hanya panjang landasan saja yang menentukan kemampuan landasan untuk mendarat dan tinggal landas nya pesawat.

Progres pembangunan runway Bandara IKN/Sumber foto : Kementerian Perhubungan

“Sebagai contoh Pesawat Presiden Boeing 737-800 ACN nya 52 yang dimana jauh lebih besar dari pesawat percobaan. Apalagi boeing 737-800 juga membutuhkan lebar landasan sebesar 45.72 meter, sesuai Standar ICAO ( international Civil Aviation Organisation ), yang tentu jauh lebih besar kebutuhan dari pesawat percobaan yaitu Cessna Citation,”Ungkap BHS

Ironisnya llagi, sambung BHS, lebar landasan pacu Bandara IKN hanya 30 meter. Ya tentu pesawat Kepresidenan tidak bisa mendarat. Dan ini bisa membahayakan keselamatan Presiden bila dipaksakan,” Ujarnya

“Berarti landasan bandara ini harus dilebarkan sesuai dengan standarisasi aturan keselamatan internasional dari ICAO, yang diadopsi oleh dunia penerbangan di Indonesia dan internasional . Dan bila mengacu kepada aturan dari Federal Association Administration (FAA) pun, lebar landasan harus sebesar 30,84 meter. Berarti landasan pacu Bandara IKN masih belum memenuhi standarisasi keselamatan internasional baik dari ICAO atau pun dari FAA,” lanjutnya.

Apalagi, papar Alumni ITS Surabaya ini, bandara IKN sudah di rencanakan awal ditujukan untuk penerbangan internasional, dan bahkan harus bisa menampung pesawat Wide Body ( ukuran besar ) seperti Boeing 777′ dan Airbus A380. Tentu landasan pacu Bandara IKN saat ini jauh belum bisa memenuhi yang di target kan dalam perencaan tersebut. Karena Pesawat Presiden yang tergolong Narrow Body ( ukuran kecil ) saja tidak bisa mendarat di landasan pacu tersebut.

“Jadi sekali lagi, tidak hanya panjang dan lebar landasan saja yang menentukan kemampuan landasan pacu, tetapi juga penting untuk memperhatikan Pavement Classification Number (PCN) atau kekuatan kekerasan landasan pacu, seperti misal Boeing B-777 dan Airbus- A380 mempunyai PCN sekitar 110 – 120. Jadi bandara IKN harus memiliki landasan pacu dengan PCN nya diatas 120, seperti halnya Bandara Changi, Singapore, dan Bandara Ronald Reagan, Washington DC, Amerika Serikat, yang bahkan landasannya mempunyai PCN sampai dengan 200, dan lebar landasan sebesar 60 meter.” Cetusnya.

Untuk menjamin keselamatan. Kementrian PUPR yang membangun Bandara IKN harus benar benar mematuhi standarisasi aturan internasional yang berlaku dengan pengawasan dari Kementerian Perhubungan.

“Penyempurnaan konstruksi Bandara IKN masih membutuhkan waktu yang sangat panjang, karena landasan pacu dari Bandara tersebut harus di lebarkan dan di perkuat kekerasannya (PCN nya), dan ditambah panjang landasannya, sesuai dengan spesifikasi pesawat yang ditargetkan mendarat di Bandara tersebut. Apalagi biaya pembangunan sangat besar yaitu Rp 4.2 trilliun yang dimana biaya tersebut jauh lebih besar dari biaya pembangunan Bandara Kertajati sebesar Rp 2.8 trilliun, tetapi mempunyai panjang landasan 3000 meter, dengan lebar 60 meter dan PCN 89. Kenapa spesifikasi Bandara IKN jauh lebih rendah dari Bandara Kertajati ?” Tutup BHS.