SURABAYA – Kurator Kepailitan The Anaya Village yang berlokasi di Pecatu Kuta Selatan, Badung-Bali bersama perwakilan korban mendatangi Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (17/9/2024).

Tiba di PN Surabaya, mereka bergegas masuk ke ruang rapat mediasi dan bertemu dengan hakim Pengawas, Erintuah Damanik.

Mereka datang sebetulnya untuk menggelar rapat tentang perkembangan pemberesan harta pailit serta melaporkan hambatan-hambatan yang dialami. Namun mendengarkan persetujuan dari hakim Erintuah Damanik yang menyetujui pemberesan harta Pailit The Anaya Village seperti yang pernah dituntut oleh para Debitur dan kuasa hukumnya sebelumnya.

Nurhamli SH,.MH selaku kurator Kepailitan The Anaya Village menyatakan. Hari ini hanya digelar rapat koordinasi saja dengan Kreditur  untuk melalukan action kedepan mengenai pelelangan aset saja.

Sebetulnya ungkap Nurhamli dari sisi Debitur, dia agak keberatan dengan pelelangan itu, makanya dia melakukan gugatan ke pengadilan sampai ketingkat Kasasi ke Mahkamah Agung.

“Alasannya karena harga asetnya Rp.500 miliar. Padahal berdasarkan apraisal harga pasarnya cuma 237 miliar rupiah,” ungkapnya.

Tidak itu saja, Nurhamli juga memastikan bahwa pihaknya dalam waktu dekat juga akan melakukan pelelangan ulang, dengan tetap lelang ulang melalui negara.

“Kita tetap lelang negara karena itu yang diamanatkan putusan undang-undang,” sambungnya.

Hal yang sama dengan Nurhamli, juga diktakan Tjandrawati Prayitno yang akrab dipanggil Siok. Siok mengatakan kalau hari ini hakim Erintuah Damanik menyetujui pemberesan harta benda Pailit The Anaya Village seperti yang pernah dituntut oleh para Debitur maupun kuasa hukumnya.

“Itu sudah peristiwa PKPU lama. Sedangkan ini kuasa hukum yang baru yang tidak tahu-menahu,” katanya.

Berkaitan dengan rencana pelelangan ulang, Siok menandaskan bahwa berdasarkan petunjuk dari hakim Pengawas akan dilakukan untuk yang ketiga kalinya melalui KPKNL. Dengan catatan kalau tidak ada pembeli maka akan langsung dijual melalui lelang bawah tangan.

“Ini yang kita cari agar secepatnya diselesaikan,” lanjut Siok.

Terkait kuasa hukum dari Debitur baru yang hendak mengajukan bukti baru yang berkaitan dengan Kepailitan ini, Siok mengatakan sudah ditolak oleh hakim Pengawas.

“Dana-dana yang awal ini memang masuk ke PT. Anaya atasnama developernya Lukas Patinasarany. Itu kalau dia bilang Debitur tidak tahu  adanya tagihan-tagihan korban. Kenapa tidak tahu, Wong saya tahu semua. Itu dana para korban di nikmati Lukas Patinasarany dan juga debitur Oka Paramartha dan keluarganya.
Kenapa Debitur melalui kuasa hukumnya bilang tidak tahu,” tutur Siok.

Apapun yang dilakukan oleh Kurator pasti Debitur diberitahu, baik secara lisan maupun tulisan. Tetapi dengan adanya pergantian kuasa hukum yang baru ini mau mengajukan bukti-bukti baru yang sesuai dengan PKPU awal. Dan dari hakim Pengawas menolak untuk permintaan yang seperti itu,” imbuh Samsul Hadi.

Sisi lain kepada media, Siok menunjukkan sejumlah bukti yang menyatakan jika dirinya juga sebagai korban dari Kepailitan The Anaya Village sekaligus ketua Paguyuban.

Siok lantas menunjukkan bukti lelang dari tim Kurator The Anaya Vilage Dalam Pailit Johan Bastian Sihite, Nurhamli, Resha Agriansyah dan Tri Ari Sulistyiawan yang sempat ditolak oleh hakim Pengawas Erintuah Damanik karena dianggap lalai menjalankan kewajiban, tidak kooperatif dan tidak memberikan update laporan kepada hakim pengawas.

“Perjalananya begini, ini dilelang pertama harganya 230 miliar, lelang kedua 165 miliar. Setelah lelang kedua ada gugatan, malah asetnya yang dijaminkan di Bank BRI mau disita oleh Polisi, dilawan sama Kurator. Akhirnya si kurator sudah terima kasasi. Kasasinya tanggal 23 Pebruari 2023 dan hasil kasasinya baru keluar di bulan Juni 2024 dan ditolak,” ucap Siok.

Karena ditolak lanjut Siok, tiba-tiba ada berita hakim pengawas akan mengganti kurator. Akhirnya kurator dan para korban bikin surat ke Ketua Pengadilan Negeri Surabaya untuk menolak pergantian kurator.

“Disini kan ada aturannya. Hakim pengawas tidak bisa mengganti kurator dalam perkara kepailitan. Tugas hakim pengawas hanya mengawasi pengurusan dan pemberesan harta pailit. Dasarnya hakim menolak memakai Pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Nomer 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Kenapa hakim pengawas tidak memakai Pasal 90 harus melalui rapat kreditur,” lanjutnya.

Waktu itu saya tidak setuju karena Kurator itu sudah dua kali melakukan pelelangan. Setelah berdebat dengan hakim pengawas saya bikin surat ke ketua pengadilan mengenai penggantian kurator. Ke Komisi Yudisial, ke Mahkamah Agung, ke Komisi Tiga DPR sama ke KPK. Puji Tuhan setelah debat tanggal 14 Agustus 2024 terus ada sidang lagi kedua 26 Agustus 2024 diminta bukti sanggahan dari para Kurator kepada hakim Pengawas. Setelah itu sidang putusan tanggal 6 September 2024 ditolak pergantian kuratornya,” pungkas Siok.

Diketahui, kepailitan ini berawal saat ads penjualan properti The Anaya Village di Pecatu Kuta Selatan, Kabupaten Badung Bali. Namum proyek tersebut mandeg dan banyak pembelinya yang menjadi korban menuntut agar uang mereka dikembalikan. (firman)