SURABAYA – Heru Herlambang Alie (63), terdakwa kasus penedangan terhadap Builiding Manager (BM) Apartemen One Icon Residence, Agustinus Eko Pudji Prabowo pada 5 Juni 2023 lalu, mengajukan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (23/9/2023).

Dalam nota pembelaanya, Heru menyadari bahwa Jaksa Penuntut Umum Darwis dari Kejari Surabaya hanya menjalankan tugas atas perintah pimpinan, sehingga tuntutan yang dijatuhkan kepadanya diluar batas keadilan.

“Meski banyak perkara-perkara yang sama namun dituntut sangat rendah,” kata Heru saat membacakan nota pembelaanya.

Terdakwa Heru juga merasa jika peristiwa tindak pidana yang di dakwakan kepadanya telah di Framing, yang seolah-olah dirinya meminta agar pihak Badan Pengelola Lingkungan (BPL) yakni saudara Agustinus Eko Pudji Prabowo (pelapor dan korban) untuk membuka area Parkir P3/P13.

“Padahal yang sebenarnya adalah saya menanyakan kapan CCTV diseluruh area apartemen dipasang. Ini saya tanyakan karena selama ini saudara Federiec Yacob bagian Purchasing sering saya komplain akan tetapi tidak direspon,” bebernya.

Heru menduga jika perkaranya ini ada yang menunggangi dan dugaan adanya campur tangan dari pihak Developer yakni Pakuwon Jati, yang diduga tidak terima karena dirinya mengungkap beberapa pelanggaran yang diungkapakan disalah satu media ternama di Indonesia.

Pelanggaran tersebut duga Heru, terkait dengan dugaan penggelapan uang Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) oleh Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Rumah Susun (P3RS) yang illegal karena tidak memiliki izin dari Pemkot Surabaya hingga dugaan tindak pidana pajak.

“Banyak keanehan – keanehan yang saya alami didalam proses hukum ini yang sangat kuat dugaan saya bahwa dibalik ini semua adalah pengembang yang menginginkan pembungkaman dengan cara mempermalukan saya dan menahan saya bahkan ingin memenjarakan saya, dengan melihat cepatnya proses dan framing-framing disosial media yang mendiskreditkan saya juga kejadian-kejadian yang saya alami semua menjurus ke pengembang Pakuwon Jati. Jadi framing orang miskin di dzolimi dengan orang kaya adalah benar sekali, yaitu kejadian saya pribadi yang di dzolimi oleh Pakuwon Jati dengan cara-cara yang dzolim,” ungkapnya.

Diakhir pembelaannya, terdakwa Heru Herlambang meminta agar majelis hakim yang di ketuai R, Yoes Hartyarso untuk mempertimbangkan pembelaannya.

“Sehingga saya mohon kearifan Majelis Hakim Yang Mulia untuk bisa mempertimbangkan pembelaan saya ini dalam putusan,” tandasnya.

Selain itu, I Komang Aries Dharmawan selaku kuasa hukum terdakwa Heru Herlambang juga mengajukan nota pembelaan yang intinya meminta agar Klienya dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Permintaan bebas tersebut dikarenakan alat bukti yang dijadikan barang bukti oleh Jaksa Penuntut Umum berupa 1 Flashdisk merek SANDISK 64 GB yang berisi hasil rekaman CCTV persitwa kejadiandiperoleh dengan cara yang tidak sah karena tidak memenuhi persyaratan materil sebagaimana diatur oleh undang-undang.

“Barang bukti tersebut disita dari Fajar Kurniawan Eka Ramadhan dan tidak dijadikan saksi dalam BAP Perkara ini. Barang bukti juga tidak pernah diputar dalam persidangan,” ujar Komang.

Selain menyoal barang bukti, Komang juga menyoal keprofesionalan dan kenetralan saksi Ahli Hukum Pidana Sapta Arilianto, S.H., M.H., LL.M dari Universitas Airlangga Surabaya.

Saksi Ahli hukum Pidana ini dianggap tidak professional dan tidak netral karena tidak cermat dan teliti dalam memberikan keterangan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di atas sumpah saat proses penyidikan yang tidak sesuai keterangannya dengan satu dan
lainnya.

“Namun didalam keterangan lainnya, ahli menjelasakan tentang unsur-unsur Pasal 335 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Ahli juga tidak pernah melihat langsung alat bukti berupa rekaman CCTV kejadian, ahli hanya dipertunjukan foto-foto yang diambil dari penggalan Flashdisk merek SANDISK 64 GB yang berisi rekaman kejadian. Oleh karena itu, Penasihat hukum menganggap bahwa ketidakprofesionalan ahli hukum pidana ini sangat berdampak pada netralistasnya yang keteranganya digunakan sebagai alat bukti yang sah,” tandas Komang.

Untuk diketahui, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Darwis menuntut terdakwa Heru Herlambang dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa segera ditahan.

Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana “memaksa orang lain dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan” sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP. (firman)