Malaka, NTT, deliknews – Pihak Kepolisian, Mapolres Malaka – Polda NTT tidak membiarkan pelaku kasus dugaan pembunuhan di Dusun Baluoan, desa Fatuaruin, Kecamatan Sasitamean Kabupaten Malaka.
Kajadian kasus dugaan pembunuhan diwilayah Hukum Mapolsek Sasitamean, Polres Malaka – Polda NTT, tetanggal 31 Agustus 2024 lalu itu, sementara masih dalam tahapan penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Kapolres Malaka, AKBP, Rudi J.J Ledo, SH, S. I .K, melalui Kasat Reskrim, Iptu, Tony A. Abraham, S.H. menyatakan bahwa kejadian kasus dugaan pembunuhan di Sasitamean itu, sementara dalam tahapan penyelidikan. Dan pelaku pun tidak dibiarkan berkeliaran diluar. Ungkap, Kasat Reskrim polres Malaka, diruang Kerja, Rabu (25/9/2024)
” Pemerosesan kasus dugaan pembunuhan itu, sementara dalam tahapan penyelidikan dan masih menggelar perkaranya lalu dinaikan status ke tingkat penyidikan.
Dugaan kasus pembunuhan tersebut, terus diusut dan tidak membiarkan pelaku berkeliaran diluar. Tetapi karena masih dalam tahapan penyelidikan. Setelah penyelidikan, lalu digelar perkaranya, kemudian perkara baru dinaikan status ke tingkat penyidikan, ” terang Tony A. Abraham.
Kasat Reskrim Tony A. Abraham, menyatakan bahwa, dugaan kasus pembunuhan terus di proses sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku. Maka sementara ini masih menyelidiki dan membutuhkan alat bukti, sehingga memastikan penyebab kematian Korban itu karena apa.
Sebab; sesuai keterangan saksi yang diperoleh penyidik itu bahwa korban lagi kondisi mabuk minuman keras (miras).
Terus pelaku yang diduga bertemu korban ditengah jalan, kemudian pelaku dan korban saling baku dorong hingga terjatuhnya korban ditanah. Maka, luka terdapat dikepala korban itu, apakah kenah benturan batu saat terjatunya korban atau apa penyebabnya.
Jadi untuk memastikan penyebab kematian korban ini, kita harus membutuhkan keterangan ahli. Sedangkan yang memberikan keterangan ahli itu adalah dokter. Dan keterangan ahli dari dokter, tentunya mayat korban di otopsi. Tandasnya.
Menurut Kasat reskrim, Tony A. Abraham, S. H, bahwa pihak polisi terus mengusut kasus tersebut, maka dari penyidik tidak tinggal diam. Namun, terkendalanya itu karena keterangan medis dari bidan yang menjahit luka korban tidak ada.
Oleh karena tidak ada keterangan medis sebagai alat bukti maka kita harus membutuhkan keterangan ahli sari dokter melalui forensik dalam hal ini mayat korban diotopsi. Pungkasnya.(Dami Atok)
Tinggalkan Balasan