Padang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menggelar rapat paripurna untuk penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang tahun 2024, Senin (30/9). Rapat yang digelar di ruang sidang utama lantai 2 gedung DPRD Kota Padang ini dipimpin oleh Ketua DPRD Muharlion, didampingi para Wakil Ketua Mastilizal Aye, Osman Ayub, Jupri, serta Sekretaris Dewan Hendrizal Azhar.
Rapat paripurna tersebut juga dihadiri oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Padang Tuanku Andree H Algamar, Pj Sekretaris Daerah Kota Padang Yosefriawan, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta undangan lainnya. Setelah mendengarkan pendapat akhir dari masing-masing fraksi, DPRD Kota Padang menyepakati perubahan APBD Kota Padang tahun anggaran (TA) 2024.
Penandatanganan persetujuan dilakukan oleh pimpinan DPRD Kota Padang bersama Pj Wali Kota Padang sebagai simbolis pengesahan perubahan APBD tersebut.
APBD-P 2024 Diharapkan Mendukung Pembangunan Kota
Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, menyatakan bahwa persetujuan ini merupakan hasil dari sejumlah proses yang dilakukan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Padang dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Padang.
“Kami berharap APBD-P TA 2024 yang telah kita sepakati ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk memajukan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Padang,” ujar Muharlion.
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024
Dalam kesempatan yang sama, Pj Wali Kota Padang Andree Algamar menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Padang yang telah menyetujui perubahan APBD tahun 2024. “Kami mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi fraksi-fraksi DPRD Kota Padang atas persetujuan Ranperda Perubahan APBD TA 2024 ini,” ucap Andree, didampingi Pj Sekda Kota Padang Yosefriawan.
Andree menjelaskan, berdasarkan rancangan yang telah disepakati, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Padang sebesar Rp 706 miliar, pendapatan transfer sebesar Rp 1,8 triliun, serta pendapatan lainnya yang sah sebesar Rp 3,7 miliar. Sementara itu, belanja daerah terdiri dari belanja operasi sebesar Rp 2,3 triliun, belanja modal Rp 240 miliar, serta belanja tidak terduga sebesar Rp 13,6 miliar.
“Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp 60 miliar dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 20,7 miliar. Dengan demikian, total perubahan APBD Kota Padang tahun 2024 menjadi Rp 2,8 triliun dengan total pendapatan daerah sebesar Rp 2,52 triliun dan total belanja sebesar Rp 2,56 triliun,” jelas Andree.
Perubahan APBD ini diharapkan dapat mendukung berbagai program pembangunan serta pemenuhan kebutuhan masyarakat Kota Padang di tahun 2024.
Tinggalkan Balasan