SURABAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menetapkan Budi Noviantara, mantan Direktur Utama PT Industri Kereta Api (INKA Pesero) tahun 2018-2023) sebagai tersangka kasus korupsi pemberian dana talangan dalam proyek Solar Photovoltaic Power Plant 200 MW dan Smart City di Kinshasa, Republik Kongo, yang melibatkan TSG Infrastructure. Setelah resmi menjadi tersangka, penyidik langsung menjebloskan Budi ke tahanan. Selasa (01/10/2024).
Kepala Kejati Jatim Mia Amiati dalam konferensi pers menjelaskan perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Jatim Nomor: PRINT-769/M.5/FD.2/06/2024 tanggal 6 Juni 2024.
Kasus ini berawal saat acara Indonesia Africa Infrastructure Development (IAID) yang berlangsung pada 20 hingga 22 Agustus 2019 di Bali. Dalam pertemuan tersebut, Budi Noviantara yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT INKA, berdiskusi dengan pihak terkait mengenai potensi proyek perkeretaapian di Democratic Republic of Congo (DRC).
Pada bulan Maret 2020, Budi Noviantara memberikan uang sebesar Rp.2 miliar kepada salah satu saksi sebagai operasional untuk proyek tersebut. Selanjutnya, PT INKA dan TSG Global Holding membentuk PT IMST (INKA Multi Solusi Trading) dan Special Purpose Vehicle (SPV) TSG Infrastructure di Singapura. Tindakan ini diduga melanggar peraturan pemerintah terkait pendirian anak perusahaan di lingkungan BUMN.
“Proyek ini diduga melibatkan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada, termasuk pemberian dana talangan yang seharusnya tidak dilakukan. Kami menemukan bahwa Budi Noviantara telah mengeluarkan dana tanpa prosedur yang benar, yang merugikan keuangan negara,” ujar Mia Amiati.
Mia berjanji akan berusaha menuntaskan kasus ini. Menurut Mia, tindakan yang dilakukan oleh Budi Noviantara dianggap telah memperkaya diri sendiri dan pihak lain, serta mengakibatkan kerugian signifikan bagi keuangan negara.
Budi Noviantara diduga telah melakukan transfer uang untuk berbagai keperluan proyek, termasuk transfer sebesar 265.300 US dolar untuk kegiatan groundbreaking proyek solar di DRC. Dia juga menyetujui pemberian dana talangan kepada TSG Infrastruktur, yang melibatkan total transfer sebesar Rp 15 miliar dan Rp 3,5 miliar untuk TSG Global Holding.
Penyidikan mengindikasikan bahwa tindakan Budi Noviantara telah merugikan keuangan negara dengan total sekitar Rp 21,1 miliar, 265.300 US Dolar atau sekitar Rp 3,9 miliar dan 40.000 Singapur Dolar atau sekitar Rp 480 juta.
“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, Kejati Jatim menetapkan Budi Noviantara sebagai tersangka dalam kasus ini dan menahan Budi Noviantara di tahanan Cabang Rutan Kelas I Surabaya Kejati Jatim,” pungkas Mia Amiati. (firman)
Tinggalkan Balasan