Malaka, NTT, deliknews -Kehilangan martabat manusia, terjadi pada Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang direkrut oleh pihak perekrut untuk diperjual belikan antara perekrut dengan tegong melalui nominal uang yang disepakati bersama, seperti barang jualan Toko atau pasar.

Rm. Emanuel siki, pr menyatkan kepada media, di Hotel Ramayana Betun, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur, Selasa 15 Oktober 2024, pada hari kedua Seminar TPPO, yang deselenggarakan Vivat Indonesia, dengan bertema Berjalan Bersama menuju masa depan.

“Salah satu hak asasi manusia adalah hak untuk hidup dan memperoleh pekerjaan yang layak. Pekerja Migran Indonesia (PMI) adalah pribadi pribadi yang memperjuangkan haknya memperoleh penghidupan dan pekerjaan yang layak.

Namun dalam kenyataan, banyak PMI kehilangan harkat martabatnya manusia dalam memperjuangkan haknya, karena telah “diklasifikasi” sebagai komoditas seperti barang jualan yang diperdagangan oleh pihak perekrut dengan tegong sebagai konsumen.

Jika manusia sudah dikomoditaskan seperti barang untuk diperdagangan antara 2 pihak, tentunya sudah menjadi perhitungkan nilai kapatalis atau nilai keuntungan pribadi pihak – pihak bersangkutan.

Oleh karena pengaruh dari nilai keuntungan seseorang itu lah manusia khususnya PMI kehilangan identitas dan martabatnya hancur berantakan.

Dengan adanya kehilangan identitas dan kehancuran martabat manusia, sebagai barang yang mudah diperdagangan maka martabat manusia sangat dilecehkan. Karena, nilai seorang manusia yang mempunyai akal budi bisa dijual belikan sama seperti barang dagangan.

Data terakhir menunjukan per 14 oktober 2024 dalam thn 2024 ini 99 PMI NTT meninggal dan dipulangkan. 21 di antaranya adalah warga Kabupaten Malaka. Tidak ada satupun PMI meninggal dunia dari warga malaka yg merupakan PMI legal/prosedural. Semuanya pergi secara ilegal/nonprosedural.

Apa yg sesungguhnya terjadi di Malaka? Inilah bagian fenomena dari penjualan manusia, ketika manusia dikomoditaskan sbg barang yag diperjualbelikan. Di mana harkat dan martabat manusia? Secara ilegal pergi utk mencari pekerjaan dan penghidupan yg layak, apa daya kembali sebagai almrhum/almarhumah?

Saatnya bagi kita utk bangkit dan bergerak, berjaan bersama menuju masa depan tanpa bajual sesama. Stop bajual orang. Pergilah mencaripenghidupan dan pekerjaan yang layak dengan cara legal/prosedural. Kita berjuang untuk mengembalikan martabat manusia itu:

  1. Harus memutus mata rantai para perekrut PMI Nonprosedural.
  2. Pihak gereja dan pemerintah daerah sampai desa membuat payung hukum yang memadai untuk melindungi harkat dan martabat manusia. Sambil membuat komitmen bersama dengan warga bahwa, seluruh warga/umat yang ada diwilayah desa atau poroki yang ingin bekerja diluar harus melalui jalur legal dan prosedural
  3. Bagi Perekrut yang masuk kewilayah untuk merekrut tenaga pekerja harus melalui dinas terkait lalu desa atau paroki. Dan bila tidak melalui desa dan paroki, maka warga setempat waji laporkan perekrut itu ke desa atau paroki setempat.

Romo mengharapkan semua lapisan elem, termasuk pemerintah daerah sampai pemerintah desa membuat aturan baku, sebagai payung hukum bagi perlindungan harkat dan martabat warga yang kerja ke luar negeri,” Tutupnya.( Dami Atok)