Malaka, NTT, deliknews – Tingginya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Pekerja Mingran Indonesia (PMI) di NTT, maka Ketua Komisi Keadilan Perdamaian- Pastoral Migran Perantau Keuskupan Atambua (KKP-PMP KA), menyampaikan Migrasi Tenaga Kerja Muncul Dalam Kampanye Pilkada Malaka, Belu, TTU 2024.
Ketua Komisi Keadilan Perdamaian- Pastoral Migran Perantau Keuskupan Atambua (KKP-PMP KA), Rm Emanuel Siki, Pr menyatakan kasus tenaga kerja Imigran di Luar merupakan persoalan yang sangat serius.
“Salah satu persoalan kompleks dan mendesak untuk segera diselesaikan di Kabupaten Malaka, Belu dan TTU adalah isu migrasi tenaga kerja pekerja migran indonesia nonprosedural (undocumented/ilegal) asal kab Malaka, Belu dan TTU, ” kedati Rm Emanuel Siki, Pr demikian, Rabu (16/10/2024)
Lanjut Rm. Emanuel Siki, Pr, bajwa PMI nonprosedural ini merupakan salah satu bentuk migrasi antar negara untuk mencari pekerjaan yg dilakukan tanpa memenuhi berbagai persyaratan dan prosedur yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Data tahun 2024 khusus untuk PMI asal Kab Malaka yang meninggal dunia di luar negri dan dipulangkan ke kampung halaman per 15 oktober 2024 adalah 21 orang.
Dalam Surat Bukti Keterangan Pencatatan Kematian terhadap ke-21 PMI trsebut yg dikeluarkan oleh Kedubes RI di negara tujuan PMI disebutkan bahwa PMI yang meninggal tersebut berstatus undocumented, yang kita terjemahkan nonprosedural atau biasa disebut ilegal.
Tentu muncul berbagai pertanyaan di benak kita: mengapa mereka pergi secara nonprosedural/ilegal? Apakah hanya yang ilegal yang boleh meninggal dan prosedural/legal tidak meninggal sehingga semua jenasah PMI yang dikembalikan ke Malaka berstatus undocumented?
Atau jangan – jangan yang paling ekstrim semua PMI asal Malaka berstatus undocumented/ nonprosedural/ ilegal? Apa akar masalahnya? Apa solusi praktis yang harus dilakukan? Inilah pertanyaan pertayaan yang harusnya mendorong para cabup-cawabup, bukan saja kab Malaka tetapi juga Belu dan TTU untuk diangkat sebgai isu dan program ke depan dalam hubungan dengan pengembangan SDM dan ekonomi. Tamdasnya.
Rm Emana, menegaskannya bahwa, harusnya isu ini diangkat dalam program yg ditawarkan paket-peket calon dalam kampanye dan menjadi salah satu sub tema dlm debat resmi yang dibuat penyelenggara.
” Kasian kan orang – orang kita ini meninggal begitu saja ketika pergi dengan tujuan mulia memperjuangkan hak dasarnya untuk hidup dan memperoleh pekerjaan yang layak. Kita telah mengikuti workshop (berjalan bersama menuju masa depan tanpa bajual orang) ini dan menghasilkan berbagai seruan rekomendasi untuk berbagai pihak.
Semua sektor harus bergerak untuk mengatasi masalah PMI nonprosedural. Harus terbuka untuk kerja sama lintas sektor (pemerintah, penegak hukum, lembaga agama, lembaga adat, yayasan/LSM pemerhati) dengan mengabaikan ego sektoral yang kadang membuat kita seolah saling berebut “lahan” untuk menyelesaikan masalah PMI nonprosedural dan berbagai persoalan sosial lainnya,” tegasnya.
Ia (Rm. Eman) menyampaikan bahwa; Saat ini dari data BP3MI NTT mengenai PMI NTT yang meninggal saja kita bisa lihat bahwa PMI nonprosedural asal Malaka, Belu dan TTU menempati peringkat teratas dengan rincian Malaka ada 21 kasus (semuanya undocumented / nonprosedural), Belu 14 Kasus (2 di antaranya prosedural sedangkan 12-nya nonprosedural / undocumented) dan TTU 6 kasus (semuanya nonprosedural).
Denga demikian, harusnya cabup-cawabup dari kabupaten Kabupaten ini menjadikan hal ini sebagai salah satu isu dan program, bukan saja utk berkampanye atau berdebat tetapi utk diperhatikan dan ditangani secara serius bila kelak sudah terpilih jadi bupati-wakil bupati. (Dami Atok)