Malaka, NTT, deliknews – Dalam debatan pertama oleh pasangan Bupat , Wakil Bupati Malaka Periode 2024 – 2029 di Aula Serbaguna Dekenat Malaka, Nusa Tenggara Timur, Senin (14/10/2024) lalu.

Pada kesempatan Perdebatan antara 3 pasangan Calon Bupat, Wakil Bupati Malaka tersebut, Calon Bupati nomor urut 02, dengan tagline (SBS – HMS) menyebutkan bahwa; 

Paket nomor urut 01; Calon Bupati Malaka SN, sebelum masuk ke rumah Jabatan Bupati menghabiskan anggaran sebesar Rp. 3 miliar. Sedangkan pada masa jabatannya, selama 5 tahun hanya menggunakan anggaran sebesar 500 Juta.

Calon Bupati nomor urut 02, mencakrama sebelum SN masuk kedalam rumah jabatan sudah menghabiskan uang sebesar Rp.3 meliar untuk menyelesaikan pembangunan gedung rumah jabatan Bupati Malaka.

Sedangkan dirinya, dalam 5 tahun hanya menghabiskan 500 Juta untuk menyewah rumah, sebagai rumah Jabatan. Karena Ia (Calon Bupati Nomor 02) “mencintai rakyat. Maka, siapa yang pro rakyat?” red. Tanya calon Bupati nomor urut 02.

Ditarik benang merah dari fersi penghabisan uang sebesar Rp. 3 miliar untuk menyelesaikan pembangunan rumah jabatan Bupati yang dipakai dan nikmati atau digunakan selama selamanya dalam puluhan tahun oleh Bupati – Bupati yang akan datang.

Ataukah menghabiskan anggaran 500 juta dalam 5 tahun untuk menyewakan rumah jabatan Bupati yang dimana setelah masa jabatan, tidak lagi dipakai atau tidak digunukan selama-Nya oleh Bupati – Bupati yang akan datang?

Dari kedua kontra fersi anggaran Rp.3 miliar untuk bagun rumah jabatan Bupati yang dapat digunakan dalam puluhan tahun, bahkan sampai ratusan tahun? Ataukah 500 juta untuk sewah rumah setiap 5 tahun? Kemudian habis sewah rumah 5 tahun terus disewah lagi?

Jawaban -Nya, kembali pada pribadi seseorang untuk menentukan pilihan sesuai dengan hati nurani, mana yang tepat dan mana yang tidak.(Dami Atok)