SURABAYA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menangkap tiga oknum hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan seorang pengacara perempuan terkait buntut dari vonis bebas Gregorius Ronnald Tanur, terdakwa pada kasus penganiayaan hingga menyebakan Dini Sera Afriyanti tewas. Rabu (23/10/2024).

Penangkapan dilakukan di beberapa lokasi berbeda sejak pukul 07.00 Wib sampai pukul 12.00 Wib.

Berikut kronologi lengkap penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan tim Kejagung RI.

1. Apartemen Gunawangsa Tidar Tower C Unit 2336 Jalan Tidar No. 350 Surabaya, milik Hakim Erintuah Damanik.

2. Apartemen Gunawangsa Tidar Tower C Unit 3220 Jalan Tidar No. 350 Surabaya, milik Hakim Mangapul.

3. Rumah Jalan Ketintang Baru Selatan V blok C No. 2 Ketintang Surabaya, milik Hakim Heru Hanindyo.

4. Kantor Lisa Associates & Legal Consultant di Jalan Raya Kendangsari No.51-53 Surabaya.

5. Rumah di Jalan Kendangsari Selatan No. 1 Surabaya, milik Pengacara Lisa Rachmat.

6. Rumah di  Jalan Manyar Tirtoyoso Utara IV No. 21 Sukolilo Surabaya, milik Kevin Wibowo.

Kronologi Penangkapan

1. Pukul 06.30 WIB, Tim Penyidik Pidsus Kejagung RI dibagi menjadi 4 tim menuju lokasi penggeledahan didampingi oleh personel Puspom TNI, Intelijen Kejati Jatim dan Kejari Surabaya.

2. Pukul. 07.00 WIB, Tim Penyidik Pidsus Kejagung RI tiba di lokasi dan langsung melakukan penggeledahan dan penyitaan yg dilakukan secara tertutup. Personel Puspom TNI dan tim Intelijen Kejati jatim bersama dengan tim intelijen kejari surabaya melakukan pengamanan terbuka dan tertutup.

3. Pukul. 09.00 WIB, Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya didampingi beberapa hakim tinggi tiba di lokasi penggeledahan yaitu rumah Heru Hanindyo untuk bertemu Tim Penyidik Pidsus Kejagung RI guna menanyakan Surat Perintah dan maksud serta tujuan penggeledahan. Setelah dijelaskan, Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya menyatakan tidak berniat mencampuri kegiatan penyidikan oleh Kejaksaan, hanya ingin melihat keadaan saja karena Heru Hanindyo adalah anak buahnya.

4. Pukul 09.30 WIB, Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya meninggalkan lokasi.

5. Pukul 13.50 WIB, penggeledahan yang bertempat di Kantor Lisa Associates & Legal Consultant di Jalan Raya Kendangsari No.51-53 Surabaya telah selesai. Sedangkan untuk kegiatan di Rumah Heru Hanindyo di Jalan Ketintang Baru Selatan V blok C No. 2 Ketintang Surabaya serta Apartemen Gunawangsa Tidar Tower C Unit 3220 Jalam Tidar No. 350 Surabaya milik Mangapul masih berlangsung.

Kegiatan penggeledahan, penyitaan dan penangkapan ini sebagai buntut dugaan korupsi dan gratifikasi penanganan perkara atasnama Gregorius Ronald Tannur dimana  Erintuah Damanik sebagai Hakim Ketua, Mangapul Hakim Anggota Satu dan Heru Hanindyo sebagai Hakim Anggota Dua. Sedangkan Pengacara Lisa Rahmat dan Kevin Wibowo adalah pihak terkait pada kasus ini. (firman)