MADIUN,deliknews.com – Proyek pembangunan 3 (Tiga) ruang di sekolah Dasar Negeri (SDN) Ketandan 02 , Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun mendapat sorotan dari Pegiat Anti Korupsi.

Pembangunan tersebut meliputi ruang Unit Kesehatan Siswa (UKS) , Ruang Laboratorium dan Ruang Perpustakaan yang bersumber dari Dana Alokasi Kusus (DAK) Tahun 2024 sebesar Rp. 565.533.510,00

Menurut Ketua LSM Gempur DPD Jawa Timur, M Fauzan, pengerjaan proyek dilapangan tidak sesuai Spesifikasi gambar teknis perencanaan diantaranya, rangka plafon, jumlah pembesian untuk kolom dan penggunaan Genteng.

“Pada gambar awal, jumlah besi pada kolom utama jumlahnya 6, tapi realisasinya hanya 4. Selain itu, holo yang digunakan untuk gantungan plafon yang  seharusnya ukuran 2×4 cm tapi yang dipasang 1,5×3 cm. Jelas ini sangat membahayakan,” kata Fauzan saat dilokasi proyek, Senin (28/10/2024).

BERITA LAINNYA : Miris !!! Mushola SDN Ketandan 02 Dijadikan Direksi Keet Proyek Pembangunan

M Fauzan juga menyoal terkait dengan penggunaan genteng yang digunakan untuk ruang UKS Dan Perpustakaan yang tidak sesuai dengan gambar, Pada gambar dijelaskan menggunakan genteng Karangpilang (Goodyear) tapi yang terpasang genteng dari Trenggalek (Nglayur)

“Terkait genteng dari segi kwalitas dan harga jauh berbeda. Kami duga ini ada permainan,” tegasnya.

Dirinya juga menyayangkan pada pelaksanaan proyek tersebut kontraktor juga mengabaikan Keamanan dan Keselamatan Kerja (K3) sebagai Standar Operasional Prosedur (SOP).

Sementara itu, Edi selaku pelaksana CV DWI JAYA yang mengerjakan proyek tersebut membenarkan beberapa perbedaan antara gambar teknis dengan yang ada di Rencana Anggaran Biaya (RAB).

“Dulu jumlahnya besi untuk slop dan kolom memang 6 tapi kemudian gambarnya dirubah oleh Konsultan jadi 4. Sedangkan untuk genteng, dalam RAB memang beda-beda. Yang Laboratorium menggunakan genteng dari Karangpilang, yang Ruangan UKS dan Perpustakaan menggunakan Genteng Trenggalek.” jelasnya.

Sedangkan terkait perbedaan ukuran besi holo yang digunakan untuk gantungan plafon, Edi tidak bisa menjelaskan “Nanti saya tanya yang mengerjakan dulu,” tutupnya.

Ditempat terpisah, Kabid Pembinaan SD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Madiun Nur Arif Hendro Karyoto, selaku PPK proyek tersebut menegaskan akan membongkar pekerjaan yang tidak sesuai dengan yang ada di RAB.

Penulis : DYN