Malaka, NTT, deliknews – Pembekuan SK tenaga kontrak daerah (teda) itu, berdasarkan permintaan Hendri Melki Simu (HMS).yang dilansir mendia Kejoranews. Com tertanggal (01/05/2021) dengan Judul; ” DPRD Malaka Minta Bupati Membekukan SK Pengangkatan Tenaga Kontrak Daerah”

Oleh kerena pembekuan tenaga kontrak diminta ADPRD Malaka, Hendri Melki Simu (HMS) yang sementara maju sebagai Calon Wakil Bupati Malaka, maka patut kita garis bawahi bahwa pembekuan SK dan pemberhentian tenaga kontrak daerah itu, bukan kemauan Bupati Simon Nahak.

Maksi Nahak, S. Ip, menyatakan pembekuan SK tenaga kontrak daerah atas permintaan ADPRD Malaka, Hendri Melki Simu (HMS) yang sementara maju sebagai Calon Wakil Bupati Malaka. Bukan kemauan Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, SH. MH. Ungkap Politisi partai Gerindra, juga putra kelahiran Kecamatan Rinhat ini, Kamia 31/10/2024) dirumahnya.

” Pembekuan SK teda atau teko itu karena atas permintaan mantan ADPRD, Hendri Melki Simu (HMS) yang kini maju sebagai Calon Wakil Bupati Malaka. Jadi, jangan mempolitisasi bahwa pembekuan SK teda atau teko itu, atas kemauan Bupati Simon.

Untuk permintaan pembekuan SK tenaga kontrak daerah oleh HMS itu, secara terbuka dan diketahui oleh khalayak umum melalui laman resmi media online, kejoranews. Maka, diharapkan jangan mempolitisir pembekuan SK tenaga Kontrak Daerah untuk dibohongngi publik seolah – olah pembekuan SK tenaga kontrak daerah itu atas kemaun Bupati Simon secara sepihak. Pada hal itu permintan HMS,” kendati demikian.

Tamba Maksi Nahak, ” permintaan HMS untuk pembekuan SK tenaga kontrak daerah (teda), tentu -Nya melalui pertimbangan dan kajian yang sangat matang oleh pemerintah untuk perekrutan tenaga kontrak harus melalui asas manfaatnya juga,” pasalnya.

Calon Wakil Bupati Malaka, Periode 2024 – 2029, Hendri Melky Simu, (HMS) samasa menjabat di kursi Legislatif Komisi I DPRD Malaka, juga selaku Fraksi partai Golkar meminta Bupati Malaka Dr. Simon Nahak, SH. MH dan Wakil Bupati Malaka, Louise Luky Taolin S. Sos untuk membekukan SK tenaga kontrak daerah (teda).

Pembekuan atau pemberhentian SK tenaga kontrak daerah (teda) bukan kemaun Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, SH. MH (SN), lantaran berdasarkan permintaan ADPRD Malaka. Yakni; Ketua Komisi I, Hendri Melki Simu (HMS). Juga selaku fraksi partai Golkar.

Namun, sangat disayangkan karena setelah meminta untuk SK tenaga kontrak daerah (teda) dibekukan dan diberhentiannya. Lalu, dikomentari kembali oleh Hendri Melki Simu pada helatan pesta demokrasi Pilkada Malaka, yang dimana dirinya HMS maju sebagai Calon Wakil Bupati Malaka, periode 2024 – 2029.

Permintaan Hendri Melki Simu (HMS) dilansir oleh media kejoranews. Com, berjudul “DPRD Malaka Minta Bupati Membekukan SK Pengangkatan Tenaga Kontrak Daerah”

(“Kami akan sampaikan kepada Bupati dan Wakil Bupati Dr.Simon Nahak dan Kim Taolin, agar segera membekukan SK Teko atau Teda itu, karena perekrutan selama ini tidak melalui prosedur dan hanya angkat taruh saja sesuka hati,” red)

(” Henri Melki Simu, Ketua Komisi I DPRD Malaka, sekaligus ketua fraksi partai Golkar, usai mengikuti misa syukur serah terima jabatan Bupati dan Wakil Bupati Malaka di Weleun, desa Bakiruk kecamatan Malaka Tengah.Sabtu ( 01/05/2021),” ).

(“Menurut Henri Simu, perekrutan Teda atau Teko seharusnya dikembalikan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar sesuai dengan analisis beban kerja OPD masing-masing,”red) (Dami Atok)